INDONEWS.ID

  • Jum'at, 12/04/2019 11:20 WIB
  • Pekerja Pertamina Datangi Mahkamah Konstitusi, Ada Apa?

  • Oleh :
    • Syailendra
Pekerja Pertamina Datangi Mahkamah Konstitusi, Ada Apa?
Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Indonews.id - Pekerja Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), mendaftarkan permohonan Uji Materiil atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Klien kami Federasi Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menolak secara tegas atas ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, karena dapat mengakibatkan tindakan pemenjahatan/kriminalisasi terhadap jajaran direksi PT Pertamina (Persero)," jelas Kuasa Hukum FSPPB, Janses E. Sihalolo.

Baca juga : Terima Undangan dari MK, Sri Mulyani Akan Hadir dalam Sidang PHPU

Diterangkan olehnya, dalam Pasal 2 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Sedangkan dalam Pasal 3 UU TIPIKOR disebutkan, “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."

Baca juga : Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Terus Laksanakan UU Cipta Kerja Guna Memperkuat Perekonomian Nasional

Kegelisahan pekerja Pertamina, berdasar pada kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dengan dugaan tindak pidana korupsi atas investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy Australia pada tahun 2009, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, khususnya PT. Pertamina sebesar US$ 31.492.851 dan US$ 26.808.244 atau setara dengan Rp. 568.066.000.000,- (lima ratus enam puluh delapan milyar enam puluh enam juta Rupiah).

Presiden FSPPB Arie Gumilar, menegaskan bahwa Pertamina mengemban tugas sebagai BUMN untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan tujuan mencari keuntungan. Namun untuk aksi korporasi tentunya tak selalu meraih keuntungan. "Ada peluang dari investasi itu kalau nggak untung ya rugi," ucap Arie.

Baca juga : Soal Batas Usia Capres/Cawapres, MK Harus Tahan Ujian di Tahun Politik

Arie khawatir, tafsiran Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 atas kerugian yang dilakukan oleh aksi korporasi oleh kebijakan bisnis yang dilakukan oleh direksi suatu BUMN bisa dikategorikan sebagai kerugian negara. "Kalau ini jadi kerugian negara menurut pasal 2 ayat (1) dan 3 ini jadi tindak pidana korupsi dan hal ini yang sedang terjadi kepada Bu Karen," ujar Arie.

Ia menambahkan, dengan kekhawatiran tersebut berpotensi menghambat pengembangan bisnis BUMN dengan mengambil kebijakan strategis, sebab setiap keputusan bisnis tentunya hanya dua hasilnya, bisa untung atau rugi.

Artikel Terkait
Terima Undangan dari MK, Sri Mulyani Akan Hadir dalam Sidang PHPU
Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Terus Laksanakan UU Cipta Kerja Guna Memperkuat Perekonomian Nasional
Soal Batas Usia Capres/Cawapres, MK Harus Tahan Ujian di Tahun Politik
Artikel Terkini
Tips Memilih Jasa Penagihan Hutang yang Terbaik
Kabupaten Maybrat Salurkan Bantuan ke Pos Satgas Operasional Aman Nusa1 di Kampung Aisa
Pemberdayaan Perempuan Melakukan Deteksi Dini Kanker Payudara Melalui Pelatihan "Metode Sadari Dan Pembuatan Teh Herbal Antioksidan"
Marwan Cik Asan Ingatkan Pemerintah Waspadai Perlambatan Pertumbuhan Ekonomi 2024
Peluncuran Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Maybrat 2024 Diselenggarakan di Lapangan Ela Kodim
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas