INDONEWS.ID

  • Selasa, 16/04/2019 20:25 WIB
  • Masa Tenang, Pengawas Pemilu Tangkap Tangan 25 Kasus Politik Uang di 13 Provinsi

  • Oleh :
    • very
Masa Tenang, Pengawas Pemilu Tangkap Tangan 25 Kasus Politik Uang di 13 Provinsi
Total terdapat 25 kasus di 25 kabupaten/kota yang tertangkap tangan hingga Selasa (16/4/2019). (Foto: Ilutrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID --  Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pengawas pemilu di seluruh Indonesia di semua tingkat menyelenggarakan patroli pengawasan untuk mencegah dan mengawasi praktik politik uang, terutama selama masa tenang Pemilu 2019, 14 hingga 16 April 2019. Dalam patroli tersebut, Pengawas Pemilu menangkap tangan peserta pemilu dan tim pemenangan yang diduga sedang memberi uang kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihannya.

Total terdapat 25 kasus di 25 kabupaten/kota yang tertangkap tangan hingga Selasa (16/4/2019).

Baca juga : Besok, Bawaslu Serahkan Santunan dan Piagam Penghargaan untuk Pengawas Pemilu

“Kasus-kasus tersebut tersebar di 13 provinsi di seluruh Indonesia. Provinsi dengan tangkapan terbanyak adalah Jawa Barat dan Sumatera Utara dengan kasus sebanyak lima kasus,” ujar Bawaslu dalam siaran persnya pada Selasa (16/4).

Penangkapan dilakukan atas koordinasi pengawas pemilu bersama dengan pihak kepolisiaan. Setiap pengawas pemilu penemu akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan mengklarifikasi setiap pihak yang diduga terlibat dan menyaksikan.

Baca juga : Masuki Masa Tenang, Pemerintah Tak Batasi Hak Kebebasan Warga Berekspresi

“Barang bukti yang ditemukan beragam jenisnya, mulai dari uang, deterjen, hingga sembako,” ujar Bawaslu.

Temuan uang paling banyak didapat di Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah uang Rp 190 juta. Lokasi praktik politik uang yang ditemukan di antaranya di rumah penduduk dan di tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan.

Baca juga : Sejak Minggu Dinihari APK Mulai Dibersihkan

Bawaslu mengatakan, dalam pelaksanaan pengawasan hari tenang, Bawaslu hingga pengawas pemilu di tingkat TPS melakukan kegiatan patroli pengawasan terhadap praktik politik uang. Kegiatan dilakukan dengan berbagai metode pengawasan, seperti mengelilingi kampung mengkampanyekan tolak politik uang kepada masyarakat. Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan Bawaslu kepada peserta pemilu dan pemilih.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum 278 ayat 2 mengatur, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD; e. memilih calon anggota DPD tertentu.

Adapun, sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut diatur dalam pasal 523 ayat 2, yaitu setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

“Sedangkan, praktik politik yang dilakukan pada hari pemungutan suara, pada pasal 523 ayat 3 diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”. (Very)

Artikel Terkait
Besok, Bawaslu Serahkan Santunan dan Piagam Penghargaan untuk Pengawas Pemilu
Masuki Masa Tenang, Pemerintah Tak Batasi Hak Kebebasan Warga Berekspresi
Sejak Minggu Dinihari APK Mulai Dibersihkan
Artikel Terkini
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas