Kasus Pascagempa di NTT, Amnesty International Indonesia: Bukti Krisis Kapasitas Negara Tangani Bencana
Kejadian di NTT ini adalah bukti krisis kapasitas negara dalam memitigasi bencana multi-wilayah. Kegagalan beruntun negara dalam penanganan bencana terlihat dari banjir bandang di Sumatra akhir 2025 lalu, kebakaran hutan dan lahan di Sumatra, Kalimantan dan Papua, hingga gempa bumi di NTT.
Reporter: very
Redaktur: very
Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam konferensi pers di Jakarta Selasa (15/09) lalu mengungkapkan sebanyak 142 orang meninggal dunia dalam jangka waktu sebulan sejak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur 15 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, 48 orang meninggal akibat dampak langsung gempa dan 94 orang meninggal saat berada di pengungsian.
Dengan demikian lebih dari separuh korban gempa NTT meninggal setelah berada di lokasi pengungsian.
Saat memberi keterangan lewat akun resminya di Instagram hari ini (17/09), BNPB menyatakan bahwa sebagian besar dari 94 korban jiwa adalah warga lanjut usia akibat komplikasi penyakit kronis yang sudah diderita, seperti stroke dan diabetes melitus.
Menanggapi tingginya angka kematian warga di tempat pengungsian korban gempa bumi Nusa Tenggara Timur di lokasi pengungsian, Manajer Media Amnesty International Indonesia, Haeril Halim mengatakan ikut berduka kepada keluarga korban gempa bumi di NTT, baik akibat langsung gempa maupun yang berada di pengungsian.
”Kejadian di NTT ini adalah bukti krisis kapasitas negara dalam memitigasi bencana multi-wilayah. Kegagalan beruntun negara dalam penanganan bencana terlihat dari banjir bandang di Sumatra akhir 2025 lalu, kebakaran hutan dan lahan di Sumatra, Kalimantan dan Papua, hingga gempa bumi di NTT,” ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta (17/9/2026).
Seluruh fakta ini, kata Haeril, seharusnya negara menyatakan status darurat nasional bencana. Ini penting untuk membuka diri bagi penerimaan bantuan kemanusiaan luar negeri, dan mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
Dalam kasus NTT, sungguh ironis melihat fakta yang diungkapkan BNPB terkait tingginya angka kematian di tempat pengungsian di NTT. ”Alih-alih mendapatkan pemulihan dari bencana, korban kehilangan nyawa saat berada dalam penanganan pemerintah,” tuturnya.
Haeril mengatakan, sebanyak 94 warga meninggal di tempat-tempat pengungsian korban gempa di NTT mengartikan bahwa hampir dua kali lipat dari jumlah kematian langsung akibat gempa yaitu 48 jiwa. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kondisi dan kelayakan tempat pengungsian yang disediakan oleh pemerintah.
Penjelasan BNPB yang mengatakan bahwa sebagian besar dari korban meninggal tersebut adalah warga lanjut usia dengan komplikasi penyakit kronis, seperti stroke dan diabetes melitus tidak cukup untuk dijadikan alasan.
Pengungsi gempa, kata Haeril, memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai terlebih bagi mereka yang rentan seperti lansia yang memiliki penyakit bawaan dan anak-anak. ”Apakah hak mereka atas kesehatan khususnya mendapat perawatan medis yang memadai telah dipenuhi oleh negara selama di pengungsian?,” tanya Haeril.
Laporan media mengungkapkan bahwa warga di bawah umur juga turut menjadi korban jiwa, termasuk seorang balita berusia dua tahun asal Kabupaten Nagekeo, yang meninggal pada 20 Agustus lalu setelah menderita demam tinggi hingga kejang-kejang saat berada di lokasi pengungsian. Kasus ini menunjukkan gagalnya negara menjamin hak atas kesehatan bagi warga yang berada di dalam tempat pengungsian.
Laporan media juga menyebutkan bahwa tingginya angka kematian di pengungsian terkait dengan terbatasnya fasilitas hingga minimnya layanan medis mendesak di tengah cuaca ekstrem yang sangat panas di siang hari dan begitu dingin di malam hari.
”Bagi kami, lokasi pengungsian seharusnya merupakan tempat yang menjamin keselamatan dan keamanan dalam proses pemulihan korban bencana, bukan malah menyumbang jumlah korban jiwa. Namun kenyataan terkait tingginya angka kematian ini mengindikasikan bahwa lokasi pengungsian belum mampu menjadi tempat yang layak bagi kelompok rentan, seperti warga lanjut usia dan anak-anak,” ujarnya.
Banyaknya korban gempa yang meninggal di lokasi pengungsian juga menandakan belum optimalnya tindakan negara dalam menjamin hak-hak dasar korban bencana alam seperti yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di antaranya pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan sosial dan rasa aman, termasuk hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.
”Kami mendesak adanya investigasi segera, independen, imparsial, dan menyeluruh atas tingginya angka kematian di tempat pengungsian ini. Investigasi independen ini sangat penting untuk menjawab apakah terdapat kelalaian negara dalam menjamin hak-hak korban gempa di NTT,” tuturnya.
Amnesty International Indonesia juga menyerukan kepada pemerintah untuk memperbaiki kualitas lokasi pengungsian sehingga menjadi tempat singgah yang benar-benar bagi para korban.
”Pemerintah juga perlu mempercepat proses rehabilitasi permukiman warga yang rusak berat sehingga mereka tidak perlu berlama-lama tinggal di pengungsian,” pungkasnya. *