indonews

indonews.id

Pemulangan Pekerja Migran Program Amnesti Tahap Ketiga dari Yordania

Repatriasi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri.

Reporter: hendro
Redaktur: indonews
zoom-in Pemulangan Pekerja Migran Program Amnesti Tahap Ketiga dari Yordania
Dubes RI Amman, Andy Rachmianto bersama puluhan pekerja migran Indonesia yang ada di Amman

Amman, INDONEWS.ID - Dalam rangka pemanfaatan program Amnesti pemerintah Yordania tahun 2019, pada Rabu, 17 April 2019 lalu, KBRI Amman melaksanakan repatriasi  para pekerja migran tahap ke-3. 

Sebelumnya, telah dilakukan pemulangan dalam 2 (dua) tahap yang seluruhnya berjumlah 38 orang. Pada repatriasi kali ini, akan dibantu kepulangan sejumlah 51 orang pekerja migran yang sebagian besar berstatus ilegal/tidak berdokumen. Ini merupakan jumlah terbesar pemulangan WNI sejak dua tahun terakhir.

Kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 12 Desember 2018 dan akan berakhir nanti tanggal 12 Juni 2019. Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan program ini, KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, melalui telepon, maupun lewat media sosial.

Sebagaimana ditegaskan oleh Dubes RI Amman, Andy Rachmianto, program amnesti pemerintah Yordania ini harus dimanfaatkan sebenar-benarnya, karena program ini tidak selalu ada setiap tahunnya. Untuk itu, bagi semua WNI yang memiliki masalah pelanggaran imigrasi di Yordania harus segera ‘memutihkan’ statusnya.

Hampir semua pekerja migran telah berdomisili di Yordania lebih dari 8 tahun. Repatriasi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri. “Dengan adanya program amnesti, KBRI menargetkan setidaknya 50% dari WNI yang berstatus ilegal dapat kita bantu kepulangan mereka,”  papar Dubes Andy.

Menurut catatan KBRI, seluruh pekerja migran yang dipulangkan melalui  program amnesti ini adalah  perempuan.

Sejak diumumkannya program Amnesti ini, jumlah pekerja migran bermasalah yang mendaftarkan diri ke KBRI terus bertambah setiap harinya. Sejauh ini, jumlah yang telah mendaftar dan akan difasilitasi kepulangannya lebih dari 100 orang.

Kebijakan Amnesti ini diharapkan dapat menjaring seluruh WNI yang bermasalah terhadap pelanggaran ijin tinggalnya di Yordania, termasuk mereka yang memiliki anak hasil dari hubungan tidak resmi. KBRI telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan beberapa instansi pemerintah terkait agar bisa membantu legalisasi dan kepulangan anak-anak tersebut ke tanah air.

"KBRI Amman akan terus berusaha menjaring sebanyak mungkin WNI untuk memanfaatkan program amnesti ini. Kita telah menyebarluaskan pengumuman di berbagai media sosial dan elektronik untuk menghimbau para pekerja migran yang bermasalah, termasuk para Kafeel (majikan) yang mempekerjakan mereka, untuk memanfaatkan program ini seoptimal mungkin," tutup Dubes Andy.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas