indonews

indonews.id

Menteri ATR/BPN "Hilang" Misterius Usai KPK OTT Anak Buah dalam Kasus HGB Summarecon

Keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Nusron tercatat dua kali tidak menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/9) dan Rabu (16/9).

Reporter: Rikard Djegadut
Redaktur: Rikard Djegadut

Jakarta, INDONEWS.ID – Keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Nusron tercatat dua kali tidak menghadiri rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (15/9) dan Rabu (16/9).

Pada Selasa, sehari setelah OTT KPK, Nusron absen dalam rapat yang membahas pengelolaan aset pemerintah daerah dan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kehadirannya diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.

Keesokan harinya, Nusron kembali tidak hadir dalam rapat penetapan dan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran 2027 hasil pembahasan Badan Anggaran DPR. Ossy kembali mewakili Nusron dalam rapat tersebut. Ia mengatakan kehadirannya merupakan penugasan langsung dari Menteri ATR/BPN.

"Beliau memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal," kata Ossy kepada wartawan, Rabu (16/9).

Namun, Ossy tidak menjelaskan agenda yang membuat Nusron tidak hadir dalam dua rapat tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui apakah Nusron berada di Jakarta atau di daerah lain. Menurut Ossy, Nusron masih aktif menjalankan tugas sebagai Menteri ATR/BPN dan berkomunikasi dengan jajaran kementerian. Ossy juga membantah kabar yang menyebut Nusron sedang sakit.

"Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kan kementeriannya masih dipimpin oleh beliau," ujarnya.

Empat Orang Disebut Kepercayaan Nusron

Sorotan terhadap Nusron menguat setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.

Empat di antaranya disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk hubungan para tersangka dengan Nusron.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Nusron telah muncul dalam pemeriksaan para pihak yang terlibat dan kini masih didalami penyidik. KPK juga membuka kemungkinan memanggil Nusron apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

"Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan," ujar Achmad.

Sementara itu, Istana menyatakan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyerahkan persoalan hukum kepada aparat penegak hukum.

"Pak Presiden itu selalu mengatakan bahwa kalau ada masalah hukum dan sebagainya, serahkanlah kepada aparat penegak hukum. Jadi beliau tidak akan mau ikut campur soal begitu-begitu," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9).

Dengan Nusron belum berstatus tersangka, proses penyidikan KPK kini menjadi penentu apakah keterangannya diperlukan sebagai saksi atau terdapat bukti yang mengarah pada keterlibatan lebih jauh. KPK sejauh ini menyatakan penyidikan masih berjalan dan status hukum setiap pihak akan ditentukan berdasarkan perkembangan alat bukti.

© 2025 indonews.id.
All Right Reserved
Atas