INDONEWS.ID

  • Kamis, 25/04/2019 21:10 WIB
  • Banyak Petugas KPPS Yang Meninggal, DPR RI Sepakat Kaji Ulang Sistem Pemilu Serentak

  • Oleh :
    • Ronald
Banyak Petugas KPPS Yang Meninggal, DPR RI Sepakat Kaji Ulang Sistem Pemilu Serentak
Komisi II DPR RI sepakat akan mengkaji ulang sistem pemilihan umum serentak. Hal ini dikarenakan Banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan jatuh sakit selama pelaksanaan pemilu serentak 2019,

Jakarta, INDONEWS.ID - Banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan jatuh sakit selama pelaksanaan pemilu serentak 2019, Komisi II DPR RI sepakat akan mengkaji ulang sistem pemilihan umum serentak. 

Sebagaimana banyak diberitakan oleh media massa, jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 144 orang dan 883 sakit.

Baca juga : Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia

Sementara itu, KPU mencatat hanya di Provinsi Maluku Utara, daerah yang tidak ada petugas sakit ataupun meninggal dunia. Sedangkan Provinsi Sulawesi Selatan merupakan daerah yang petugasnya paling banyak mengalami sakit yakni 191 orang, sedangkan Jawa Barat adalah daerah dengan petugas meninggal dunia terbanyak yaitu 38 orang.

"Dari persoalan di atas (ini) kami sepakat melakukan revisi UU Pemilu untuk perbaikan sistem ke depan, namun tidak menabrak ketentuan hukum yang lebih tinggi," kata Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi, Kamis (25/4/2019). 

Baca juga : Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya

Awalnya pelaksanaan pemilu serentak 2019 merupakan perintah dari putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur pada UU 7/2017 tentang Pemilu. 

"Jika kemudian ada tafsir baru terhadap keserentakan yang dimaksud putusan MK, maka ada peluang untuk mengubahnya di RUU Pemilu. Namun, keterangan para penggugat di hadapan pansus tidak boleh diabaikan begitu saja," ujar Baidowi.

Baca juga : Berduka! Tiga Pendukung Anis Meninggal Saat Kampanye Akbar JIS

Politikus Partai PPP ini juga menyoroti terkait wacana pemecahan pemilu nasional dengan pemilu daerah, yakni pemilu nasional (presiden, DPD, DPR) dan pemilu daerah (pilkada dan DPRD). Hal itu juga berpotensi menjadi problem hukum karena sudah ada aturan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu serentak. 

"Maka usulan pemecahan pelaksanaan pemilu ini juga memiliki kendala dari aspek landasan hukum karena sudah ada putusan MK. Maka untuk mengubah putusan MK tersebut perlu dilakukan amandemen UU 1945 yang langsung mengatur mengenai pelaksanaan pemilu," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait
Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia
Siapkan Penyusunan Peraturan Pembangunan Ekonomi Jangka Panjang, Delegasi Baleg DPR RI Berdiskusi dengan Pemerintah Kenya
Berduka! Tiga Pendukung Anis Meninggal Saat Kampanye Akbar JIS
Artikel Terkini
Pos Fohuk Satgas Yonif 742/SWY Dampingi Petani Panen Kacang Tanah di Perbatasan RI-RDTL
Rayakan HUT Indonews.id ke-8, Pemred Asri Hadi Ajak Pembaca Setia Bantu Penderita Kanker di Indonesia, Begini Caranya!
Pj Wali Kota Kediri: Yogyakarta Punya Malioboro, Kota Kediri Punya BrantasTic
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas