Jakarta, INDONEWS.ID - Banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan jatuh sakit selama pelaksanaan pemilu serentak 2019, Komisi II DPR RI sepakat akan mengkaji ulang sistem pemilihan umum serentak.
Sebagaimana banyak diberitakan oleh media massa, jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia sebanyak 144 orang dan 883 sakit.
Sementara itu, KPU mencatat hanya di Provinsi Maluku Utara, daerah yang tidak ada petugas sakit ataupun meninggal dunia. Sedangkan Provinsi Sulawesi Selatan merupakan daerah yang petugasnya paling banyak mengalami sakit yakni 191 orang, sedangkan Jawa Barat adalah daerah dengan petugas meninggal dunia terbanyak yaitu 38 orang.
"Dari persoalan di atas (ini) kami sepakat melakukan revisi UU Pemilu untuk perbaikan sistem ke depan, namun tidak menabrak ketentuan hukum yang lebih tinggi," kata Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi, Kamis (25/4/2019).
Awalnya pelaksanaan pemilu serentak 2019 merupakan perintah dari putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur pada UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Jika kemudian ada tafsir baru terhadap keserentakan yang dimaksud putusan MK, maka ada peluang untuk mengubahnya di RUU Pemilu. Namun, keterangan para penggugat di hadapan pansus tidak boleh diabaikan begitu saja," ujar Baidowi.
Politikus Partai PPP ini juga menyoroti terkait wacana pemecahan pemilu nasional dengan pemilu daerah, yakni pemilu nasional (presiden, DPD, DPR) dan pemilu daerah (pilkada dan DPRD). Hal itu juga berpotensi menjadi problem hukum karena sudah ada aturan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu serentak.
"Maka usulan pemecahan pelaksanaan pemilu ini juga memiliki kendala dari aspek landasan hukum karena sudah ada putusan MK. Maka untuk mengubah putusan MK tersebut perlu dilakukan amandemen UU 1945 yang langsung mengatur mengenai pelaksanaan pemilu," tandasnya. (rnl)