INDONEWS.ID

  • Jum'at, 26/04/2019 01:01 WIB
  • Kasus Suap Jual Beli Jabatan, KPK Bakal Panggil Khofifah

  • Oleh :
    • Ronald
Kasus Suap Jual Beli Jabatan, KPK Bakal Panggil Khofifah
Terkait Kasus Jual Beli Jabatan di Kementerian Agama, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Jatim terpilih, Khofifah Indar Parawansa Jumat, (26/4/2019) di Polda Jatim.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim, Jumat, 26 April 2019. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Informasi yang saya dapatkan begitu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 25 April 2019.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Jatim terpilih, Khofifah Indar Parawansa Jumat, (26/4/2019) di Polda Jatim.

Namun demikian, Febri belum menjabarkan lebih lanjut mengenai pemeriksaan atas Khofifah akan dilakukan untuk tersangka siapa.

"Kita lihat besok ya jadwal (pemeriksaannya) secara lengkap," kata Febri.

Nama Khofifah disebut pertama kali oleh Ketua Umum PPP Romahurmuziy. Tersangka dalam kasus ini menyebut ada sejumlah pihak yang ikut andil merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur (Kanwil Kemenag).

Mereka yang disebut Romi adalah Kiai Asep Saefuddin Halim selaku pimpinan sebuah pondok pesantren besar di Jatim dan Khofifah. Romi menyatakan keduanya menginginkan Haris menduduki jabatan tersebut.

"Beliau gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan 'mas Romi, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus," ujar Romi mengutip kalimat yang disampaikan Khofifah padanya, usai diperiksa sebagai tersangka pada Maret 2019 lalu.

Sejauh ini, untuk Kiai Asep Saefuddin Halim sendiri sudah pernah dikonfirmasi oleh KPK. Namun, Khofifah sejauh ini sama sekali belum diklarifikasi seputar nyayian Romi tersebut.

Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rnl)

 

Baca juga : PNM Bersama KPPPA Sukseskan Commision on the Status of Women (CSW) ke-68 di New York
Artikel Terkait
PNM Bersama KPPPA Sukseskan Commision on the Status of Women (CSW) ke-68 di New York
Kementerian PPPA Beri Apresiasi Para Tokoh Perempuan Penerima Penghargaan Seni dan Budaya MSI
Ucapkan Selamat pada Prabowo, Khofifah: Suara di Jatim Signifikan Berkontribusi Atas Kemenangan Prabowo-Gibran
Artikel Terkini
Amicus Curiae & Keadilan Hakim
Tiga Warga Meninggal Imbas Longsor dan Lahar Dingin Gunung Semeru
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas