INDONEWS.ID

  • Senin, 29/04/2019 20:33 WIB
  • Kemlu Bisa Protes Insiden Kapal Coast Guard Vietnam dengan TNI-AL

  • Oleh :
    • very
Kemlu Bisa Protes Insiden Kapal Coast Guard Vietnam dengan TNI-AL
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

Natuna, INDONEWS.ID -- Insiden di wilayah Laut Natuna Utara bisa terjadi karena adanya klaim tumpang tindih antara Indonesia dengan Vietnam atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan, ZEE bukanlah laut teritorial dimana berada dibawah kedaulatan negara (state sovereignty). ZEE merupakan laut lepas dimana negara pantai mempunyai hak berdaulat (sovereign right) atas sumber daya alam yang ada di dalam kolom laut.

Baca juga : Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel

“Hingga saat ini antar kedua negara belum memiliki perjanjian batas ZEE. Akibatnya nelayan Vietnam bisa menangkap di wilayah tumpang tindih dan akan dianggap sebagai penangkapan secara ilegal oleh otoritas Indonesia. Demikian pula sebaliknya,” ujar Hikmahanto melalui siaran pers di Jakarta, Senin (29/4).

Dalam insiden yang terjadi KRI Tjiptadi 381 menganggap dirinya berwenang melakukan penangkapan terhadap kapal nelayan Vietnam, namun di sisi lain otoritas Vietnam dengan kapal coast guard-nya merasa KRI Tjiptadi 381 tidak berwenang melakukan penangkapan.

Baca juga : Serangan Iran ke Israel Berkaitan dengan Kedaulatan Negara

Kata Hikmahanto, dari klaim tumpang tindih itulah kedua otoritas menyatakan diri berwenang. Dan kemudian terjadi insiden penabrakan oleh kapal coast guard Vietnam yang ingin membebaskan kapal nelayannya dari penangkapan oleh KRI Tjiptadi 381.

Beruntung awak KRI Tjiptadi 381 tidak terprovokasi untuk memuntahkan peluru.

Baca juga : Serangan Israel Terhadap Kedubes Iran Dapat Memicu Perang Dunia III

Dalam hukum internasional, katanya, terlepas dari siapa yang benar atau yang salah, pihak yang memuntahkan peluru terlebih dahulu akan dianggap melakukan tindakan agresi.

Insiden yang terjadi kerap muncul di wilayah laut dimana dua atau lebih negara melakukan klaim yang memunculkan tumpang tindih.

Untuk menghindari kejadian seperti ini berulang, kata Hikmahanto, pemerintah yang memiliki klaim tumpang tindih harus membuat aturan-aturan bila otoritas saling berhadapan (rules of engagement).

“Sayangnya aturan seperti demikian belum ada diantara negara ASEAN yang memiliki klaim tumpang tindih,” ujarnya.

Dalam insiden ini Pemerintah Indonesia melalui Kemlu dapat melakukan protes dengan cara memanggil Duta Besar Vietnam. Protes bukan atas pelanggaran masuknya kapal nelayan dan kapal otoritas Vietnam ke ZEE Indonesia mengingat wilayah tersebut masih disengketakan. “Protes dilakukan atas cara kapal coast guard Vietnam yang hendak menghentikan KRI Tjiptadi 381 dengan cara penabrakan,” ujar Hikmahanto.

Hikmahanto mengatakan, penyelesaian atas insiden ini harus dilakukan melalui saluran diplomatik antar kedua negara dan tidak perlu dibawa ke Lembaga Peradilan Internasional.

Namun, katanya, membawa ke Lembaga Peradilan Internasional memiliki kompleksitas. Pertama akan sangat memakan biaya bahkan biaya untuk berperkara akan melebihi biaya yang diderita oleh KRI Tjitadi 381.

Kedua negara yang bersengketa harus menyetujui untuk membawa ke Lembaga Peradilan Internasional. “Terakhir antar negara ASEAN sudah seharusnya penyelesaian sengketa mengedepankan cara-cara musyawarah untuk mufakat,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Serangan Iran ke Israel Berkaitan dengan Kedaulatan Negara
Serangan Israel Terhadap Kedubes Iran Dapat Memicu Perang Dunia III
Artikel Terkini
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Semangat Kartini dalam Konteks Kebangsaan dan Keagamaan Moderen
Kementerian PUPR Tuntaskan Pembangunan Enam Titik Sumur Bor Bertenaga Matahari di Mamuju
Kemenangan Prabowo-Gibran Peluang Bagi Pengembangan Ekonomi Kelautan dan Konektivitas Antarpulau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas