INDONEWS.ID

  • Minggu, 05/05/2019 12:01 WIB
  • Lakukan Ilegal Fishing, Kementerian KKP Kembali Tenggelamkan 13 Kapal Berbendera Vietnam

  • Oleh :
    • luska
Lakukan Ilegal Fishing, Kementerian KKP Kembali Tenggelamkan 13 Kapal Berbendera Vietnam
Ilustrasi penenggelaman KIA yang telah lakukan ilegal fishing di perairan Indonesia.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Buntut ulah Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang telah melakukan ilegal fishing serta melanggar masuk ke wilayah perairan Indonesia bahkan dengan sengaja menubruk Kapal TNI AL yang sedang melakukan patroli, Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti merasa geram dan langsung mengambil tindakan tegas dengan kembali menenggelamkan 13 kapal berbendera Vietnam.

Dari keterangan resminya yang dikirim Minggu (5/5/2019), Penenggelaman KIA tersebut dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Perairan Tanjung Datu, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019).

Baca juga : KKP Pantau Kapal Ilegal Fishing 24 Jam

Dijelaskan Susi, penenggelaman kapal ikan asing tersebut bertujuan untuk mengatasi permasalahan sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang menurun selama bertahun-tahun. Langkah tersebut sekaligus untuk menunjukkan sikap tegas pemerintah.

Hal Ini, lanjut Menteri KKP, merupakan way out (jalan keluar) yang sangat cantik untuk negara kita menakuti bangsa/negara lain. Penyelesaian dengan cara ini seharusnya menjadi sebuah tradisi praktek penegakan hukum.

Baca juga : Demi Masa Depan Bangsa, Susi Minta Presiden Hentikan Ilegal Fishing & Kapal Asing

Menurutnya lagi, penenggelaman kapal ikan ilegal terbukti berdampak positif untuk perikanan Indonesia untuk memberi efek jera maling ikan sekaligus memberi kepastian hukum di Indonesia sebagai negara yang berdaulat.

"Melalui penenggelaman, kita memberikan kepastian hukum kepada semua orang. investasi perlu kepastian hukum di sebuah negara dan kita kasih kepastian hukum bagi pelanggar hukum. Tidak ada diskriminasi hukum. Itu saja yang saya inginkan," tambahnya.

Baca juga : Lakukan Ilegal Fishing di Perairan Natuna, Kapal Vietnam Terbakar

Rencananya masih ada 36 kapal lagi yang akan menyusul ditenggelamkan. Itu merupakan rangkaian dari rencana pemusnahan 51 kapal ikan ilegal yang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari lembaga peradilan. 2 kapal telah ditenggelamkan di Bitung pada April lalu.

KKP mencatat sejak Oktober 2014 hingga kini jumlah kapal pencuri ikan yang dimusnahkan bertambah menjadi 503 kapal. Jumlah tersebut terdiri dari 284 kapal Vietnam, 92 kapal Filipina, 23 kapal Thailand, 73 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT, 1 kapal Nigeria, 1 kapal Belize, dan 26 kapal Indonesia. (Lka)

Artikel Terkait
KKP Pantau Kapal Ilegal Fishing 24 Jam
Demi Masa Depan Bangsa, Susi Minta Presiden Hentikan Ilegal Fishing & Kapal Asing
Lakukan Ilegal Fishing di Perairan Natuna, Kapal Vietnam Terbakar
Artikel Terkini
Kemenparekraf Kick Off Akselerasi Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman di 3.000 Desa Wisata
Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II, MCP KPK Tahun 2024
Mendagri Minta Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Laju Inflasi Usai Libur Lebaran
Kerja Sama dengan Koso Nippon, BSKDN Kemendagri Harap Daerah Terapkan Review Program
Kemendagri: Jadikan Musrenbang sebagai Wadah Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas