INDONEWS.ID

  • Senin, 06/05/2019 09:34 WIB
  • Pemerintah Harus Satu Suara dalam Insiden Penangkapan Kapal Vietnam

  • Oleh :
    • very
Pemerintah Harus Satu Suara dalam Insiden Penangkapan Kapal Vietnam
Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam acara penenggelaman kapal-kapal asing di Pontianak pada hari Sabtu (4 Mei) kemarin menyatakan penangkapan kapal nelayan Vietnam beberapa waktu lalu berada di koordinat Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Karena itu, Menteri Susi menyayangkan para pengamat yang mengatakan terjadinya penangkapan ada di disputed area (wilayah sengketa) antara Vietnam dan Indonesia.

Baca juga : Mendagri: Halalbihalal Idulfitri 2024 Jadi Momentum Penguatan Internal yang Lebih Solid

“Bila benar apa yang disampaikan oleh Ibu Susi maka sewajarnya Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengajukan protes diplomatik kepada pemerintah Vietnam yang kapal otoritasnya memasuki ZEE Indonesia,” ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, di Jakarta, Senin (6/5).

Namun sebelum protes ini diajukan, katanya, pemerintah wajib mempunyai satu suara.

Baca juga : PJ Bupati Maybrat Pantau Proyek Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Kampung Aisa

Hal ini karena menurut Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono dalam rilis yang disampaikan ke media bahwa tindakan penangkapan oleh KRI Tjiptadi-381 sudah benar dan sesuai prosedur. Namun terjadinya penangkapan terhadap kapal Vietnam berada di wilayah yang diklaim sebagai wilayah (ZEE)nya.

“Pernyataan Panglima Yudo mengindikasikan bahwa penangkapan terjadinya di wilayah yang menjadi klaim tumpang tindih (overlapping claims) antar dua negara,” ujarnya.

Baca juga : PJ Bupati Maybrat Berdialog dengan Warga Kampung Aisa, Motivasi Pemulihan dan Peningkatan Infrastruktur

Pernyataan ini, menurut Hikmahanto, tentu tidak sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Susi.

Bila Kemlu hendak mengajukan protes diplomatik atas pelanggaran perairan ZEE Indonesia kepada pemerintah Vietnam maka suara pemerintah Indonesia harus satu.

Kemlu harus mendapat kepastian terjadinya penangkapan nelayan Vietnam apakah berada atau tidak berada di disputed area.

“Jangan sampai tindakan protes diplomatik oleh Kemlu menjadi tindakan yang berdampak kontra produktif pada hubungan bilateral Vietnam-Indonesia. Bahkan Indonesia dipermalukan oleh Vietnam karena pernyataan yang saling bertentangan antar pejabat di Indonesia,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Mendagri: Halalbihalal Idulfitri 2024 Jadi Momentum Penguatan Internal yang Lebih Solid
PJ Bupati Maybrat Pantau Proyek Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Kampung Aisa
PJ Bupati Maybrat Berdialog dengan Warga Kampung Aisa, Motivasi Pemulihan dan Peningkatan Infrastruktur
Artikel Terkini
Lembaga Pemeringkat Moodys Pertahankan Rating Kredit Indonesia sebagai Negara Layak Tujuan Investasi dengan Outlook Stabil
Mendagri: Halalbihalal Idulfitri 2024 Jadi Momentum Penguatan Internal yang Lebih Solid
J&T Cargo Beri Penghargaan Best Service Otlet
PJ Bupati Maybrat Pantau Proyek Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Kampung Aisa
PJ Bupati Maybrat Berdialog dengan Warga Kampung Aisa, Motivasi Pemulihan dan Peningkatan Infrastruktur
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas