INDONEWS.ID

  • Selasa, 07/05/2019 10:32 WIB
  • Petrus Selestinus: Publik NTT Ragukan Itikad Baik Dirut BOP Labuan Bajo

  • Oleh :
    • very
Petrus Selestinus: Publik NTT Ragukan Itikad Baik Dirut BOP Labuan Bajo
Dirut BOP Labuan Bajo, Shana Fatina. (Foto: Floresa.co)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Program Wisata Halal yang dicoba diterapkan oleh Shana Fatina selaku Direktur Utama Badan Otoritas Pariwisata (BOP) di Manggarai Barat, tidak hanya berpotensi memecah belah kerukunan hidup umat beragama di NTT, tetapi juga program Wisata Halal ini jelas bertolak belakang dengan program Wisata Budaya yang sedang dikembangkan oleh Pemprov NTT sebagai destinasi wisatawan dunia.

Publik NTT mulai meragukan itikad baik Shana Fatina karena mencoba menerapkan Wisata Halal di Labuan Bajo, di luar program Wisata Budaya yang sedang dikembangkan oleh Pemprov NTT dan bertolak belakang dengan realitas sosial budaya masyarakat NTT.

“Shana Fatina seharusnya tahu isi UU No.10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan sebagai hukum positif dan paham tentang Konstitusi 1945. Itikad Shana Fatina untuk menerapkan program Wisata Halal dimaksud, diduga tidak hanya sekedar bermaksud menarik wisatawan Muslim ke NTT, akan tetapi dibalik itu Shana Fatina patut diduga memiliki agenda khusus yaitu membuka ruang bagi penyebaran dan infiltrasi radikalisme dan intoleransi di NTT dengan kemasan Wisata Halal. Padahal Shana Fatina tahu bahwa Kabupaten Manggarai Barat itu adanya di NTT, yang kultur, struktur dan realitas sosial masyarakatnya 100% NTT dan 100% Indonesia,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa (7/5).

Baca juga : Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global

Pengamat masalah sosial budaya NTT ini mengatakan, Shana Fatina paham betul bahwa berkembangnya radikalisme dan intoleransi sudah sedemikian sistemik hingga pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan, karena sudah masuk ke berbagai institusi negara dan sektor-sektor BUMN, termasuk sektor Pariwisata.

“Program Wisata Halal Shana Fatina mengingatkan kita pada himbauan Kepala BNPT Komjen Pol. Suhardi Alius kepada 181 pejabat BUMN se-Indonesia di Lembang, Jawa Barat beberapa waktu yang lalu, agar seluruh jajaran BUMN mengidentifikasi benih-benih radikalisme di dalam lingkungannya dan meningkatkan kewaspadaan karena tidak kurang 2 (dua) juta karyawan BUMN berpotensi terinfiltrasi atau terpapar radikalisme,” kata Petrus. 

Baca juga : Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Kehendak Shana Fatina yang mencoba menerapkan program Wisata Halal di Labuan Bajo, bagi publik di NTT ibarat petir di siang bolong. “Ini adalah langkah yang sangat tidak masuk diakal sehat publik, karena melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan melanggar UU Kepariwisataan yang mengharuskan penentuan wilayah pariwisata yang strategis atau super strategis tetap memperhatikan aspek sosial, budaya, lingkungan alam sekitranya (ekowisata) dan sejalan dengan agama masyarakat setempat,” ujarnya.

 

Baca juga : Mendagri Minta Pemda Lakukan Terobosan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Benih Radikalisme Di NTT
Petrus mengatakan, kecurigaan publik NTT terhadap Shana Fatina, sangat beralasan oleh karena sebagai seorang Kepala BOP di Labuan Bajo, yang mayoritas masyarakatnya beragama Katolik, Protestan dan sedikit Muslim, upaya menerapkan Wisata Halal  itu terkandung niat tidak baik, bahkan bisa ditafsirkan sebagai upaya untuk membangun sel-sel yang memudahkan infiltrasi radikalisme dan intoleransi di Manggarai Barat atau di NTT. Karena bagaimanapun program Wisata Halal ini sudah pasti mengintegrasikan nilai-nilai syariah ke dalam aktivitas pariwisata di Labuan Bajo.

Sebagai Kepala BOP Labuan Bajo, Shana Fatina harus memegang teguh amanat pasal 18B ayat (2) UUD 1945, dimana negara secara tegas mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan hukum masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip NKRI. Sedangakn posisi hukum syariah sendiri tidak termasuk dalam struktur formal hukum positif di Indonesia.

“Karena itu kebijakan menerapkan Wisata Halal di Labuan Bajo, NTT, tidak memiliki landasan hukum apapun, tidak dikenal di dalam UU No. 10 Tahun 2009, Tentang Kepariwisataan dan di dalam UU No. 5 Tahun 2017, Tentang Pemajuan Kebudayaan, bahkan bertentangan dengan visi besar negara yang terkandung dalam ketentuan pasal 18B ayat (2) UUD 1945,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Mendagri Minta Pemda Lakukan Terobosan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Artikel Terkini
PTPN IV Regional 4 Latih 20 Petugas PSR
Pj Bupati Maybrat hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Mendagri Ingatkan Pemda Terus Jaga Inflasi di Tengah Instabilitas Global
Buka SPM Awards 2024, Wamendagri Dorong Pemda Berikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat
Mendagri Minta Pemda Lakukan Terobosan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas