Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan memperpanjang batas waktu rekapitulasi Pemilu 2019 di luar negeri hingga besok Kamis ( 9/5/2019).
Komisioner KPU Viryan Aziz menerangkan, perpanjangan waktu rekapitulasi luar negeri karena ada sejumlah wilayah memiliki kekeliruan data oleh para saksi peserta pemilu dan diklarifikasi berbarengan dengan rekapitulasi.
"Substansinya, data yang keliru tersebut masih bisa dijelaskan oleh rekan rekan (Panitia Pemilu Luar Negeri) PPLN. Hari ini (rekapitulasi) terus berlanjut. Kita targetkan mudah-mudahan besok bisa rampung semuanya," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).
Viryan optimis rekapitulasi suara luar negeri rampung kamis besok, apalagi wilayah-wilayah yang memiliki daftar pemilih dengan jumlah banyak dan metode pemungutan yang memakan waktu lama sudah dirampungkan.
"Wilayah besar, seperti Johar Baru, Riyadh, Taipe yang jumlah KSK nya sampai hampir 500-an, ini sudah yang besar besar sudah kita selesaikan," jelas Viryan.
"Tinggal nanti KL mungkin menyusul, masih menunggu proses pemungutan suara menggunakan pos," tambah dia.
Sampai siang hari ini, sudah ada 75 wilayah PPLN yang direkapitulasi, dari total 130 PPLN. Itu artinya, rekapitulasi baru berjalan sekitar 58 persen. (Lka)