INDONEWS.ID

  • Rabu, 08/05/2019 15:30 WIB
  • KPU Perpanjang Waktu Rekapitulasi Suara di Luar Negeri Hingga Besok

  • Oleh :
    • luska
KPU Perpanjang Waktu Rekapitulasi Suara di Luar Negeri Hingga Besok
Suasana rekapitulasi suara pemilu 2019 di KPU.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan memperpanjang batas waktu rekapitulasi Pemilu 2019 di luar negeri hingga besok Kamis ( 9/5/2019).

Komisioner KPU Viryan Aziz menerangkan, perpanjangan waktu rekapitulasi luar negeri karena ada sejumlah wilayah memiliki kekeliruan data oleh para saksi peserta pemilu dan diklarifikasi berbarengan dengan rekapitulasi.

Baca juga : Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana

"Substansinya, data yang keliru tersebut masih bisa dijelaskan oleh rekan rekan (Panitia Pemilu Luar Negeri) PPLN. Hari ini (rekapitulasi) terus berlanjut. Kita targetkan mudah-mudahan besok bisa rampung semuanya," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2019).

Viryan optimis rekapitulasi suara luar negeri rampung kamis besok, apalagi wilayah-wilayah yang memiliki daftar pemilih dengan jumlah banyak dan metode pemungutan yang memakan waktu lama sudah dirampungkan.

Baca juga : Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati

"Wilayah besar, seperti Johar Baru, Riyadh, Taipe yang jumlah KSK nya sampai hampir 500-an, ini sudah yang besar besar sudah kita selesaikan," jelas Viryan.

"Tinggal nanti KL mungkin menyusul, masih menunggu proses pemungutan suara menggunakan pos," tambah dia.

Baca juga : KPU: Pelantikan Jokowi-Ma`ruf Tetap Dilakukan pada 20 Oktober

Sampai siang hari ini, sudah ada 75 wilayah PPLN yang direkapitulasi, dari total 130 PPLN. Itu artinya, rekapitulasi baru berjalan sekitar 58 persen. (Lka)

Artikel Terkait
Sindir Mendagri, Eks KPU: Pilkada Langsung Karena DPRD Korup, Mau Kembali ke Sana
Terkait Mulan, Perludem: KPU Seharusnya Lebih Berhati-hati
KPU: Pelantikan Jokowi-Ma`ruf Tetap Dilakukan pada 20 Oktober
Artikel Terkini
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
PLBN Motamasin Terima Kunjungan Konsulat Timor Leste, Bahas Isu Keimigrasian Antarnegara
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas