INDONEWS.ID

  • Jum'at, 24/05/2019 20:01 WIB
  • YLKI: Pembatasan Medsos Langgar Hak Publik yang Paling Mendasar

  • Oleh :
    • very
YLKI: Pembatasan Medsos Langgar Hak Publik yang Paling Mendasar
Pembatasan media sosial. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) bersuara terkait pembatasan akses media sosial dan WhatsApp oleh pemerintah dalam beberapa hari ini.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi menyebutkan pembatasan media sosial itu telah melanggar hak-hak publik di era demokrasi ini.

Baca juga : Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora

"Pemerintah tidak bisa melakukan secara gegabah dan sembrono. Janganlah ingin menegakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (24/5/2019).

"Bagaimanapun pemblokiran itu melanggar hak hak publik yang paling mendasar yakni mendapatkan informasi bahkan merugikan secara ekonomi," ujar dia.

Baca juga : PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok

Bahkan, kata Tulus, pembatasan itu secara sektoral melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU sektoral lainnya, dan secara general melanggar UUD 1945.

Pemblokiran yang dilakukan pemerintah, katanya, bisa ditoleransi jika dalam keadaan darurat, dan parameter darurat harus jelas dan terukur. Pemerintah pun diminta harus mampu menjelaskan kepada publik manfaat dan efektivitas pembataan media soal dan layanan pesan WhatsApp.

Baca juga : Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN

Seperti diketahui, Pemerintah mengambil langkah pembatasan sementara akses tertentu di media sosial. Langkah itu dilakukan untuk mencegah provokasi hingga penyebaran berita bohong kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019). "Akan kami adakan pembatasan akses di media sosial. Fitur tertentu tidak diaktifkan untuk menjaga agar hal-hal negatif tidak terus disebarkan ke masyarakat," ujar Wiranto. (Very)

Artikel Terkait
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Artikel Terkini
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas