INDONEWS.ID

  • Sabtu, 25/05/2019 21:31 WIB
  • Lagi, Polisi Amankan 11 Perusuh Pada Aksi 22 Mei

  • Oleh :
    • Ronald
Lagi, Polisi Amankan 11 Perusuh Pada Aksi 22 Mei
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan 11 tersangka kerusuhan tersebut telah melakukan penyerangan terhadap aparat keamanan dengan cara melempar batu dan petasan.

Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi kembali mengamankan 11 orang tersangka pelaku kerusuhan pada aksi 22 Mei yang terjadi di sekitar Gedung Bawaslu, Tanah Abang, Petamburan dan Slipi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan 11 tersangka kerusuhan tersebut telah melakukan penyerangan terhadap aparat keamanan dengan cara melempar batu dan petasan.

"Settingan dari berbagai kelompok massa tersebut adalah membuat demo yang tadinya damai jadi rusuh dan ini diprakarsai oleh berbagai orang dalam satu area," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (25/5/2019).

Salah satu tersangka yang diamankan adalah A alias Andi Bibir yang diduga menyuplai batu kepada rekannya. Selain itu, Andi juga menyiapkan dua jerigen air yang digunakan untuk mencuci mata jika terkena tembakan gas air mata.

"Andi perannya mengumpulkan batu. Batu-batu dikumpulkan dengan menggunakan tas ransel kemudian disuplai kepada teman-temannya," katanya.

Selain Andi ini 10 nama tersangka dan perannya yaitu Mulyadi, pelempar batu, Arya, pelempar batu, Asep tugasnya melempar batu, Marzuki melempar batu, Radiansyah melempar batu, Yusuf melempar batu, botol kaca dan bambu, Julianto melempar batu, botol kaca, molotov dan bambu, Andi memberikan air minum kepada pendemo, Saifudin pelempar batu, botol kaca dan bambu dan Markus disebut melempar batu, botol kaca dan bambu.

Ke-11 tersangka perusuh ini ditangkap di wilayah sekitar Kampung Bali pada Kamis, (24/5/2019). Saat ini barang bukti yang telah diamankan dari pelaku adalah bambu, jerigen, celana, botol kaca, batu, dan handphone.

Para tersangka akhirnya dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (rnl)

Baca juga : Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia
Artikel Terkait
Polri Catat 254 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Lebaran 2024, 45 Orang Meninggal Dunia
KORPRI Minta TNI/POLRI yang Masuk ke Jabatan ASN Agar Diatur Ketat dalam PP Manajemen ASN
Perayaan Hari Suci Nyepi 2024, Kolaborasi Korps Brimob Polri dan Banjar Purna Widya dalam Mewujudkan Indonesia Jaya
Artikel Terkini
Bupati Tanahdatar buka Grand Opening Sakato Aesthetic
Strategi Implementasi "Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila", Menyemai Nilai Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Satgas Yonif 742/SWY Perkenalkan Ecobrick Kepada Para Murid Di Perbatasan RI- RDTL
The International Awards 2024, Pj Bupati Maybrat Dapat Penghargaan dari Seven Media Asia
Pj Sekretaris Daerah kabupaten Maybrat Turut Kunjungi Kampung Ayata dan Aisa
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas