Jakarta, INDONEWS.ID - Polisi kembali mengamankan 11 orang tersangka pelaku kerusuhan pada aksi 22 Mei yang terjadi di sekitar Gedung Bawaslu, Tanah Abang, Petamburan dan Slipi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan 11 tersangka kerusuhan tersebut telah melakukan penyerangan terhadap aparat keamanan dengan cara melempar batu dan petasan.
"Settingan dari berbagai kelompok massa tersebut adalah membuat demo yang tadinya damai jadi rusuh dan ini diprakarsai oleh berbagai orang dalam satu area," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (25/5/2019).
Salah satu tersangka yang diamankan adalah A alias Andi Bibir yang diduga menyuplai batu kepada rekannya. Selain itu, Andi juga menyiapkan dua jerigen air yang digunakan untuk mencuci mata jika terkena tembakan gas air mata.
"Andi perannya mengumpulkan batu. Batu-batu dikumpulkan dengan menggunakan tas ransel kemudian disuplai kepada teman-temannya," katanya.
Selain Andi ini 10 nama tersangka dan perannya yaitu Mulyadi, pelempar batu, Arya, pelempar batu, Asep tugasnya melempar batu, Marzuki melempar batu, Radiansyah melempar batu, Yusuf melempar batu, botol kaca dan bambu, Julianto melempar batu, botol kaca, molotov dan bambu, Andi memberikan air minum kepada pendemo, Saifudin pelempar batu, botol kaca dan bambu dan Markus disebut melempar batu, botol kaca dan bambu.
Ke-11 tersangka perusuh ini ditangkap di wilayah sekitar Kampung Bali pada Kamis, (24/5/2019). Saat ini barang bukti yang telah diamankan dari pelaku adalah bambu, jerigen, celana, botol kaca, batu, dan handphone.
Para tersangka akhirnya dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (rnl)