INDONEWS.ID

  • Rabu, 29/05/2019 08:25 WIB
  • KPK Amankan Tiga Petugas Imigrasi Mataram

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Amankan Tiga Petugas Imigrasi Mataram
juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ketiga pejabat Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Senin malam lalu, 27 Mei 2019. Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di markas komisi antikorupsi itu pada Selasa siang, 28 Mei 2019.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara resmi menahan tiga pejabat Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, tersangka suap Rp 1,2 miliar.

Tiga tersangka itu ialah Kepala Kantor Imigrasi Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat.

"Ditahan di tiga rutan (rumah tahanan) berbeda," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu dini hari, (29/5/2019).

Pria berkacamata ini mengatakan, Kurniadie dan Yusriansyah masing-masing ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Liliana dibawa ke Rutan Kavling 4 (K4).

Sebagaimana diketahui, ketiganya terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Senin malam lalu, 27 Mei 2019. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di markas komisi antikorupsi itu pada Selasa siang, 28 Mei 2019.

Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka ini bungkam saat diserbu pertanyaan wartawan yang sudah menunggu di lobi KPK.

KPK menduga Kurniadie dan Yusriansyah menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Liliana. Uang itu diduga terkait dengan penghentian kasus penyalahgunaan izin tinggal dua warga negara asing berinisial BGW dan MK.

Hanya saja saat ditanyai awak media, hubungan Liliana dengan kedua WNA tersebut, yang bersangkutan masih tidak mau memberikan keterangan sepatah kata pun juga.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, kasus ini bermula saat Kantor Imigrasi Klas I Mataram menangkap BGW dan MK karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.

Mereka diduga menggunakan izin tinggal turis biasa, tetapi ternyata bekerja di Wyndham Sundancer Lombok, NTB. Merespons penangkapan itu, Liliana berupaya mencari cara untuk melepaskan dua WNA tersebut.

Liliana kemudian bernegosiasi dengan Yusriansyah. Dalam koordinasi ini, dia disinyalir berkomunikasi dengan Kurniadie selaku atasannya.

Menurut Alex, Yusriansyah dan Liliana melakukan negosiasi suap dengan cara tak biasa. Keduanya menggunakan kode yang ditulis di kertas, tanpa berbicara.

Awalnya, Liliana menawarkan Rp 300 juta tapi ditolak sehingga akhirnya disepakati angka Rp 1,2 miliar. Liliana  lantas memasukkan uang itu ke dalam tong sampah di depan ruangan Yusriansyah.

Yusriansyah menyuruh penyidik bawahannya, Bagus Wicaksono, agar mengambil uang dalam tong sampah itu. Setelah mengambil jatahnya, Yusriansyah menyuruh Bagus memberikan Rp 800 juta kepada Kurniadie.

"Uang untuk Kur (Kurniadie) diletakkan  di dalam ember merah."

KPK menduga Kurniadie menyuruh orang lain untuk mengambil uang itu sehingga Kurniadie memasukkan Rp 340 juta ke dalam rekening bank miliknya, lalu meminta sisa uang Rp 500 juta diserahkan kepada pihak lain.

Mendapat informasi penyerahan uang suap itu, tim KPK bergerak menangkap Yusriansyah dan penyidik Imigrasi lainnya, Ayub Abdul Muqsith, di sebuah hotel di Mataram pada Senin malam, 27 Mei 2019.

Dari ruangan itu, KPK menyita Rp 85 juta dalam beberapa amplop yang sudah dinamai. Secara bersamaan, tim KPK lainnya menangkap Liliana dan dua bawahannya di Wyndham Sundancer Lombok.

Selanjutnya, pada Selasa dini hari, 28 Mei 2019, Tim OTT KPK pun langsung menjemput Kurniadie di rumahnya. (rnl)

 

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Bangun Olshop, Cara AO PNM Mataram Ini Jadi "Kartini" bagi Keluarga
Inspiratif! Cerita AO PNM Mataram Mernjadi "Kartini" Bagi Keluarga
Artikel Terkini
Direktur Indo Barometer M Qodari dan Demokrat Tanggapi Gugatan Uji Materi Dr Audrey Agar Pelantikan Prabowo Dipercepat
Mungkinkan Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih Bisa Dipercepat? Simak Penjelasannya!
WWF ke-10 di Bali, Deklarasi Menteri Resmi Diadopsi 133 Negara dan Organisasi Internasional
Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Maybrat Lakukan Study Tour ke Minahasa Tenggara
Upacara Peringatan ke-116 Hari Kebangkitan Nasional di Kabupaten Maybrat: Menuju Indonesia Emas
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas