INDONEWS.ID

  • Selasa, 18/06/2019 09:35 WIB
  • Tim Hukum 01 Serahkan 30 Alat Bukti Jawaban

  • Oleh :
    • luska
Tim Hukum 01 Serahkan 30 Alat Bukti Jawaban
Jakarta, INDONEWS.ID - Tim hukum paslon 01 Jokowi-Ma`ruf  menyerahkan 30 alat bukti jawaban atas permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo. 

Sebelumnya, tim hukum 01 sudah memberikan 19 alat bukti sebagai jawaban permohonan sengketa sebelum sidang pendahuluan. Namun, mereka kembali menyiapkan jawaban dan alat bukti lainnya sesuai permohonan gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga versi perbaikan.

"Total alat bukti tambahan yang kita masukkan mencapai 30 alat bukti," kata Anggota tim hukum 01 Taufik Basari di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dikatakan Taufik pihaknya akan tetap mengacu pada materi gugatan awal yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandiaga. 

Alasannya, mereka tetap berpegang pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 dan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019 yang tidak mengatur jadwal perbaikan atau penambahan materi permohonan. (Lka)
Artikel Terkait
Ngopi Bareng Sabtu: Komunikasi Politik Istana Harus Ditata Ulang
Dukung Pelantikan Jokowi, GAMKI: Tak Perlu Terjebak Romantisme Politik
Prihatin Penyerangan, GMKI Minta Pelaku Dihukum Sesuai Aturan yang Berlaku
Artikel Terkini
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas