INDONEWS.ID

  • Selasa, 18/06/2019 15:44 WIB
  • Yusril: Tidak Mendalilkan Perhitungan Suara Versinya, Klaim Kemenangan Pemohon Gugur

  • Oleh :
    • very
Yusril: Tidak Mendalilkan Perhitungan Suara Versinya, Klaim Kemenangan Pemohon Gugur
Yusril Ihza Mahendra dalam sidang di MK. (Foto: Antara)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma`ruf Yusril Ihza Mahendra mengatakan dalil permohonan Prabowo-Sandi tentang adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif (TSM) hanyalah asumsi belaka.

"Dalil-dalil pemohon merupakan asumsi, tidak disertai bukti-bukti yang sah, dan tidak pula dapat terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ujar Yusril saat memaparkan keterangan pihak terkait di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (18/6).

Yusril mengatakan, dalam permohonannya kubu Prabowo-Sandi tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil permohonan.

"Hal ini terbukti dalam permohonan pemohon yang sama sekali tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil perolehan suara dengan pihak terkait, termasuk argumentasi yang memuat kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon (KPU) maupun hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," ujar Yusril.

Padahal, kata Yusril, tuduhan adanya pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon tersebut, sejatinya memiliki mekanisme penyelesaian hukumnya tersendiri yang diatur dalam Pasal 286 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Karena itu, penyelesaian pelanggaran hukum yang didalilkan Pemohon tersebut, penyelesaiannya bukan di Mahkamah Konstitusi, tetapi di Bawaslu," kata Yusril.

Secara keseluruhan di dalam permohonannya, kata Yusril, pemohon tidak sedikitpun membantah hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden seperti ditetapkan termohon.

Pemohon, kata Yusril, hanya mendalilkan contoh-contoh peristiwa tanpa ada kaitan dan signifikansinya dengan perolehan suara.

Baca juga : JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim

Di dalam permohonannya, pemohon juga tidak memberikan gambaran klaim kemenangan 62 persen sebagaimana pidato pemohon pada tanggal 17 April 2019 atau pun klaim kemenangan 54,24 persen sebagaimana presentasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pemohon pada tanggal 14 Mei 2019.

"Dengan tidak didalilkan perolehan suara versi pemohon maka klaim kemenangan tersebut menjadi gugur," ujar Yusril. (Very)

 

Baca juga : Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Artikel Terkait
JK Negarawan Luwes dan Selalu Menjaga Tali Silaturahim
Kartelisasi Politik dan Masa Depan Demokrasi Indonesia
Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat menerima kunjungan kerja dari Kepala BPJS Kesehatan
Gelar Dharma Santi Nyepi BUMN 2024, Deputi: Keragaman Adalah Kekuatan dalam Mereformasi BUMN
Menteri AHY Jelaskan Tentang Reforma Agraria dan Agenda Undangan Bank Dunia di Depan Para Diplomat
Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah Sepanjang 165 km pada 15 Kabupaten/Kota di Sultra
Pj Bupati Maybrat Dukung Penuh Proses Studi Masterplan Kementerian PUPR untuk Revitalisasi Danau Ayamaru
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas