Politik

Yusril: Tidak Mendalilkan Perhitungan Suara Versinya, Klaim Kemenangan Pemohon Gugur

Oleh : very - Selasa, 18/06/2019 15:44 WIB

Yusril Ihza Mahendra dalam sidang di MK. (Foto: Antara)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma`ruf Yusril Ihza Mahendra mengatakan dalil permohonan Prabowo-Sandi tentang adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif (TSM) hanyalah asumsi belaka.

"Dalil-dalil pemohon merupakan asumsi, tidak disertai bukti-bukti yang sah, dan tidak pula dapat terukur secara pasti bagaimana dan sebesar apa dampaknya terhadap perolehan suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," ujar Yusril saat memaparkan keterangan pihak terkait di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (18/6).

Yusril mengatakan, dalam permohonannya kubu Prabowo-Sandi tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan suara sebagai objek perkara yang seharusnya menjadi syarat formil permohonan.

"Hal ini terbukti dalam permohonan pemohon yang sama sekali tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil perolehan suara dengan pihak terkait, termasuk argumentasi yang memuat kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh termohon (KPU) maupun hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," ujar Yusril.

Padahal, kata Yusril, tuduhan adanya pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon tersebut, sejatinya memiliki mekanisme penyelesaian hukumnya tersendiri yang diatur dalam Pasal 286 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Karena itu, penyelesaian pelanggaran hukum yang didalilkan Pemohon tersebut, penyelesaiannya bukan di Mahkamah Konstitusi, tetapi di Bawaslu," kata Yusril.

Secara keseluruhan di dalam permohonannya, kata Yusril, pemohon tidak sedikitpun membantah hasil perhitungan perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden seperti ditetapkan termohon.

Pemohon, kata Yusril, hanya mendalilkan contoh-contoh peristiwa tanpa ada kaitan dan signifikansinya dengan perolehan suara.

Di dalam permohonannya, pemohon juga tidak memberikan gambaran klaim kemenangan 62 persen sebagaimana pidato pemohon pada tanggal 17 April 2019 atau pun klaim kemenangan 54,24 persen sebagaimana presentasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pemohon pada tanggal 14 Mei 2019.

"Dengan tidak didalilkan perolehan suara versi pemohon maka klaim kemenangan tersebut menjadi gugur," ujar Yusril. (Very)

 

Artikel Terkait