INDONEWS.ID

  • Jum'at, 21/06/2019 09:28 WIB
  • Penurunan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat Efektif Berlaku Satu Minggu Ke Depan

  • Oleh :
    • very
Penurunan Tarif Batas Atas Harga Tiket Pesawat Efektif Berlaku Satu Minggu Ke Depan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Tentang Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara, Kamis (20/6), di Jakarta. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pemerintah mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu.  Hal ini untuk memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri jasa angkutan udara dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait, dan negara.

“Rapat ini sebagai tindak lanjut dari penurunan TBA harga tiket pesawat yang efektif sejak sebulan lalu dan akan kita terus evaluasi secara berkala,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Tentang Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara, Kamis (20/6), di Jakarta.

Baca juga : Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah bersama seluruh pihak terkait sepakat memenuhi harapan masyarakat terhadap penurunan harga tiket pesawat.  

“Pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu kedepan,” ujar Darmin.

Baca juga : Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan

Selain itu, rapat juga menyepakati untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya  yang terkait dengan operasi penerbangan

Selanjutnya, untuk membantu efisiensi biaya maskapai, pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara; Jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan; Impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Baca juga : Bertemu Menteri Perdagangan Inggris, Menko Airlangga Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan

Seperti diketahui, kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang berdampak langsung pada jumlah penumpang. Terjadi penurunan dalam empat bulan terakhir (Januari – April 2019) sebesar 28%. Memang setiap tahunnya saat memasuki Kuartal I, tren jumlah penumpang udara cenderung menurun (off-peak season). Akan tetapi, tahun ini jumlah penurunan penumpang cukup rendah, yakni sebanyak 5,63 juta penumpang di bulan Februari 2019, atau turun 14,7% dibanding  bulan sebelumnya.

Selain itu, secara Year on year (YoY), inflasi angkutan udara memang mengalami peningkatan. Namun sejak Bulan Mei 2019, laju inflasinya melambat, sebagai dampak kebijakan penurunan TBA

“Tercatat sejak November 2018 tarif angkutan udara menjadi penyumbang tetap inflasi setiap bulannya. Sejak diberlakukan kebijakan TBA yang baru, inflasi tarif angkutan udara pada Bulan Mei tercatat hanya sebesar 1,13% (MtM), lebih kecil jika dibandingkan dengan Bulan sebelumnya yang nilai inflasinya mencapai 2,27% (MtM). Meskipun secara tahunan inflasinya masih cukup tinggi, sebesar 27,85% (YoY),” kata Menko Darmin. (Very)

Artikel Terkait
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Strategi Sukses dalam Mengimplementasikan HRIS di Perusahaan
Bertemu Menteri Perdagangan Inggris, Menko Airlangga Perkuat Kerjasama Ekonomi dan Perdagangan
Artikel Terkini
Menkes Ungkap Penyebab Rendahnya Penurunan Angka Prevalensi Stunting
Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas