INDONEWS.ID

  • Selasa, 25/06/2019 14:20 WIB
  • Kapolda Metro Batasi Izin Unjuk Rasa di MK Hingga Putusan Selesai

  • Oleh :
    • indonews
Kapolda Metro Batasi Izin Unjuk Rasa di MK Hingga Putusan Selesai
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo. (Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo menyatakan, pihaknya menolak memberikan izin kegiatan unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi. Larangan tersebut berlaku sampai pembacaan sengketa pilpres dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Juni 2019.

Menurut Gatot, Polri sudah tegas melarang semua pihak untuk melakukan mobilisasi massa dengan tujuan apapun di depan MK. Jika hal ini tetap terjadi, maka pihaknya akan membubarkan secara paksa.

Baca juga : Mario Dandy Pasang Borgol Plastik, Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Periksa Anggota

“Sampai hari ini kita belum menerima permohonan untuk izin keramaian," kata Gatot di Jakarta, Selasa, (25/06)

Ada beberapa obyek vital yang memiliki potensi kerawanan jelang pembacaan putusan. Adapun tempat tersebut, jelas Gatot, yakni gedung KPU, Bawaslu, Komples DPR/MPR.

Baca juga : Gantikan Fadil Imran, Ini Profil Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya Baru

Pihak Polri sendiri belajar dari kondisi sebelumnya. Izin melakukan kegiatan unjuk rasa dimanfaatkan oleh sekelompok masyarakat untuk melakukan tindakan kerusuhan.

Karena itu, pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan. Dengan demikian, hal-hal yang tidak dinginkan, tidak akan terjadi lagi.

Baca juga : 20 Tahun Mencari Keadilan, Pendiri Blue Bird Gugat Kapolda Metro Jaya dan Mantan Kapolri

"Kita ingat ada insiden 21-22. Kita sudah lakukan toleransi tapi ada pihak tertentu oknum tertentu yang berakhir terjadinya kerusuhan. Itu kan, makanya kita tidak ingin terjadi," tegas Gatot.

Ia pun menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat agar sabar menunggu keputusan MK. Masyarakat juga diminta untuk mendengarkan sidang dari rumah karena persidangan disiarkan secara langsung melalui televisi.

"Kita mengimbau ke seluruh konponen masyarakat kegiatan seperti di MK dan kegiatan lain itu kan disiarkan langsung oleh teman-teman media. Nonton saja dari rumah. Kegiatan ini kita serahkan sesuai konstitusi ke hakim Mahkamah Konstitusi. Kemudian di KPU berjalan dengan aman dan lancar sesuai dengan sop tentunya," ujar Gatot.

Selain itu, Gatot juga menegaskan kembali tentang protap bagi internal kepolisian. Pihak kepolisian bekerja sesuai dengan ketentuan protap yang ada.

Jika ada kondisi yang berada di luar protap, maka kepolisian akan segera mengambil tindakan. Karena itu, ia meminta kepada seluru komponen masyarakat untuk menerima himbauan pihak kepolisian dengan baik.

"Kita kan sudah punya protap, tahapan-tahapannya, pada intinya kita melarang kegiatan massa yang berada di depan MK sampai dengan nanti putusan sidang MK. Termasuk juga yang ada di KPU, kecuali memang undangan-undangan yang akan hadir di lokasi. Baik itu di MK maupun di KPU. Kalau memang ada datang, kita mengimbau mereka membubarkan diri, ada tahapan-tahapan dan proses SOP untuk mengantisipasi ini," tutupnya. (Marsi)

Artikel Terkait
Mario Dandy Pasang Borgol Plastik, Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Periksa Anggota
Gantikan Fadil Imran, Ini Profil Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya Baru
20 Tahun Mencari Keadilan, Pendiri Blue Bird Gugat Kapolda Metro Jaya dan Mantan Kapolri
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas