Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi. Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiga saksi itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Taufiq Effendi serta mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo.
"Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Febri ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (25/6/2019).
KPK berharap ketiganya kooperatif memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang sebenarnya.
Dalam kasus yang sama, KPK sebelumnya memanggil mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus DW Martowardojo. Bahkan, lembaga antirusuah ini juga pernah memanggil politisi PDI Perjuangan yang juga kini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Hingga saat ini KPK masih berupaya menuntaskan perkara yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.
Sebelumnya, KPK menduga Markus Nari melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan e-KTP 2011-2013.
Markus diduga menerima uang Rp4 miliar dari mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman yang saat ini telah berstatus narapidana. (rnl)