INDONEWS.ID

  • Kamis, 27/06/2019 21:31 WIB
  • KPK Duga Bos PLN Mengetahui Sumber Gratifikasi Untuk Bowo Sidik

  • Oleh :
    • Ronald
KPK Duga Bos PLN Mengetahui Sumber Gratifikasi Untuk Bowo Sidik
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini mengidentifikasi 4 sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

"Saya hanya bisa sebutkan dugaan keterkaitan gratifikasi itu. Pertama, dugaan keterkaitan pengaturan tentang kebijakan gula kristal rafinasi. Kedua, terkait dengan penganggaran, khususnya Dana Alokasi Khusus. Ketiga, terkait posisi seseorang di salah satu BUMN. Keempat, terkait revitalisasi pasar di Minahasa Selatan," ujarnya.

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

Disebutkan Febri, salah satu upaya penelusuran sumber itu dilakukan dengan memeriksa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. KPK menggali pengetahuan Sofyan soal salah satu sumber dugaan penerimaan gratifikasi Bowo.

"Tentu saja pemeriksaan Sofyan Basir sebagai saksi terkait pendalaman KPK tentang sumber-sumber gratifikasi, baik yang berkaitan langsung sumbernya siapa atau pun peristiwa lain yang ingin didalami. Nah, itu terkait dengan posisi seseorang di BUMN," ujar Febri.

Baca juga : Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR

Tidak berhenti sampai disitu, Febri juga menuturkan jika KPK terus menelusuri lebih jauh proses dugaan penerimaan gratifikasi tersebut dengan memeriksa saksi-saksi lainnya nanti.

"Untuk menelusuri arus uangnya, bukan sekadar siapa pemberinya, tapi waktunya kapan, prosesnya bagaimana, dan informasi-informasi lain khususnya terkait hubungan jabatan penerima," tandas Febri.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Sebagai informasi, Bowo Sidik menjadi tersangka dalam dua jenis perkara. Pertama, kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Pada kasus ini, Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Sementara, untuk pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Diduga uang tersebut berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia.

Sementara kasus yang kedua yakni, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Sampai saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar. (rnl)


Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas