Nasional

KPK Duga Bos PLN Mengetahui Sumber Gratifikasi Untuk Bowo Sidik

Oleh : Ronald - Kamis, 27/06/2019 21:31 WIB

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh ini mengidentifikasi 4 sumber dugaan penerimaan gratifikasi oleh anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

"Saya hanya bisa sebutkan dugaan keterkaitan gratifikasi itu. Pertama, dugaan keterkaitan pengaturan tentang kebijakan gula kristal rafinasi. Kedua, terkait dengan penganggaran, khususnya Dana Alokasi Khusus. Ketiga, terkait posisi seseorang di salah satu BUMN. Keempat, terkait revitalisasi pasar di Minahasa Selatan," ujarnya.

Disebutkan Febri, salah satu upaya penelusuran sumber itu dilakukan dengan memeriksa mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. KPK menggali pengetahuan Sofyan soal salah satu sumber dugaan penerimaan gratifikasi Bowo.

"Tentu saja pemeriksaan Sofyan Basir sebagai saksi terkait pendalaman KPK tentang sumber-sumber gratifikasi, baik yang berkaitan langsung sumbernya siapa atau pun peristiwa lain yang ingin didalami. Nah, itu terkait dengan posisi seseorang di BUMN," ujar Febri.

Tidak berhenti sampai disitu, Febri juga menuturkan jika KPK terus menelusuri lebih jauh proses dugaan penerimaan gratifikasi tersebut dengan memeriksa saksi-saksi lainnya nanti.

"Untuk menelusuri arus uangnya, bukan sekadar siapa pemberinya, tapi waktunya kapan, prosesnya bagaimana, dan informasi-informasi lain khususnya terkait hubungan jabatan penerima," tandas Febri.

Sebagai informasi, Bowo Sidik menjadi tersangka dalam dua jenis perkara. Pertama, kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

Pada kasus ini, Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Sementara, untuk pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Diduga uang tersebut berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia.

Sementara kasus yang kedua yakni, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. Sampai saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar. (rnl)


Artikel Terkait