INDONEWS.ID

  • Senin, 01/07/2019 13:18 WIB
  • Awasi Pengadaan Barang dan Jasa, Kemendagri Mou dengan KPPU

  • Oleh :
    • luska
Awasi Pengadaan Barang dan Jasa, Kemendagri Mou dengan KPPU
Kemendagri Mou dengan KPPU terkait pengadaan barang dan jasa.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - guna mengawasi pengadaan barang dan jasa agar terhindar dari perilaku korupsi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani nota kesepahaman (MoU), di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (1/7/2019).

"Saya kira salah satu rawan korupsi yang sedang disoroti penegak hukum khususnya KPK, Kepolisian dan Kejaksaan adalah masalah pengadaan barang dan jasa. Dan ini akan terkait dengan perencanaan anggaran, terkait hibah bansos, terkait perizinan dan adanya monopoli," jelas Mendagri Tjahjo Kumolo.

Baca juga : Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa

"Makanya kita MoU, kita berkomunikasi, kita berkomitmen supaya KPPU punya interaksi di daerah apa yang menjadi program nasional dan daerah harus dipangkas proses pengadaan barang dan jasa harus di-planing sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Jangan ada monopoli karena menyangkut korupsi pengadaan barang dan jasa. Saya kira ini marak ada di nasional dan daerah," lanjut Tjahjo.

Dikatakan Tjahyo, setelah kerja sama ini, pihaknya memberikan kewenangan dan otoritas KPPU terkait pengadaan barang dan jasa.

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

"Kami akan memberikan kewenangan penuh, otoritas penuh kepada KPPU membangun komunikasi yang ada. Jadi intinya jangan ada monopoli harus sesuai aturan yang ada terkait tarif, menyangkut pengadaan barang dan jasa," tandas Tjahjo.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman yang dilakukan Kemendagri dan KPPU ialah soal pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi terkait dengan peningkatan iklim persaingan usaha yang sehat. Ditambah dengan koordinasi, harmonisasi, dan sinkronisasi kebijakan persaingan usaha.

Baca juga : Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah

Terakhir untuk pemanfaatan, pengelolaan, dan peningkatan kapasitas, baik di lingkup Kementerian Dalam Negeri maupun di KPPU.

Lebih lanjut, Tjahjo menuturkan Kemendagri sebagai poros pemerintahan memiliki fungsi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, yaitu pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

"Kemendagri terus berupaya untuk membangun sistem dalam memfasilitasi berbagai bentuk interaksi yang kompleks dengan lembaga-lembaga negara lain, masyarakat, dan dunia usaha. Oleh karenanya, Kemendagri mendorong dan mendukung lembaga lain untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," terang Tjaho.

Komitmen Pemerintah dalam menjaga iklim investasi sebetulnya diwujudkan dalam beberapa regulasi yang ada, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektornik, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Serta Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 20107 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua KPPU Kurnia Toha juga menyatakan bahwa MoU itu agar kewenangan KPPU lebih luasa.

"Dengan kerja sama ini maka sebelum kebijakan-kebijakan keluar kita sudah berdiskusi dulu sehingga kebijakan yang keluar sesuai aturan," katanya. (Lka)

Artikel Terkait
Kemendagri Sosialisasikan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Artikel Terkini
Rayakan HUT Indonews.id ke-8, Pemred Asri Hadi Ajak Pembaca Setia Bantu Penderita Kanker di Indonesia, Begini Caranya!
Pj Wali Kota Kediri: Yogyakarta Punya Malioboro, Kota Kediri Punya BrantasTic
Sudah Dibatalkan MK, Partai Buruh Akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada
Update Banjir Bandang di Agam, Korban Meninggal 19 Orang
KNKT Minta Semua Pihak Buat Rencana Perjalanan Wisata yang Baik dan Bijak
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas