INDONEWS.ID

  • Selasa, 02/07/2019 15:12 WIB
  • Kejagung Akan Tindak Tegas Dua Jaksa Yang Terjaring OTT KPK

  • Oleh :
    • Ronald
Kejagung Akan Tindak Tegas Dua Jaksa Yang Terjaring OTT KPK
Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait ditangkapnya dua jaksa Kejati DKI Jakarta dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada 28 Juni 2019 lalu, Kejaksaan Agung berjanji akan melakukan tindakan tegas.

"Jika pemeriksaan terhadap YSP dan YH menemukan atau mengindikasikan tindak pidana korupsi akan diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk proses hukum selanjutnya," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri, melalui siaran pers pada Selasa, (2/7/2019).

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Hadiri Musrenbangnas 2024

Diketahui, dua jaksa yang diamankan oleh KPK saat OTT Sabtu lalu adalah Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Direktorat Tindak Pidana Umum Lain Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.

Dikatakan Mukri, keduanya (Yadi dan Yuniar) akan menjalani pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Perilaku Jaksa yang ditangani oleh jajaran Bidang Pengawasan.

Baca juga : Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik

Diberitakan bahwa Yadi ditangkap di Kejaksaan Tinggi DKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta. Dari dia, KPK menyita uang sebesar USD8.100 yang belum dijelaskan sumbernya. Sedangkan Yuniar ditangkap KPK dan tim Kejaksaan di Bandara Halim Perdanakusuma. Komisi antirasuah juga menyita uang senilai USD 20.874 dan USS 700 dari Yuniar.

Kasus yang bermula dari laporan Sendy Perico (pengusaha) melaporkan seseorang yang ditudingnya menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar ke Kejaksaan. Setelah perkara masuk ke pengadilan dan sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan pengacaranya, Alvin Suherman menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa demi memperberat tuntutan pihak yang menipunya. 

Baca juga : Gelar HUT ke-19, PaSKI Punya Tanggung Jawab Lahirkan Pelawak-pelawak Baru

Di tengah proses persidangan Sendy dan pihak yang dituntutnya sepakat berdamai. Karena itu, ia ingin agar orang yang ia tuntut dihukum ringan. Nota perdamaian dan duit Rp 200 juta menjadi syarat untuk mengakali tuntutan jaksa. KPK menduga melalui Alvin, Sendy memberikan uang itu kepada Yadi Herdianto di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara. Yadi kemudian diduga membawa uang itu ke Kejati DKI.

"Dari dia, uang diduga diberikan kepada AGW (Agus) sebagai Aspidum, yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Sabtu, 29 Juni 2019. Kemudian, KPK menyerahkan Yadi dan Yuniar ke Kejaksaan Agung. (rnl)

Artikel Terkait
Pj Bupati Maybrat Hadiri Musrenbangnas 2024
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Gelar HUT ke-19, PaSKI Punya Tanggung Jawab Lahirkan Pelawak-pelawak Baru
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Hadiri Musrenbangnas 2024
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Harap Pemda Susun Perencanaan Gerakan Menanam dengan Baik
Gelar HUT ke-19, PaSKI Punya Tanggung Jawab Lahirkan Pelawak-pelawak Baru
Ardy Mbalembout Masuk Top 5 Cagub Potensial NTT 2024-2029
Kemendagri Dorong Konsistensi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Daerah
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas