INDONEWS.ID

  • Kamis, 04/07/2019 02:05 WIB
  • Tanggapan KPK Terkait Temuan Maladministrasi Oleh Ombudsman

  • Oleh :
    • Ronald
Tanggapan KPK Terkait Temuan Maladministrasi Oleh Ombudsman
Tahanan KPK Idrus Marham (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait temuan Ombudsman Jakarta Raya terkait Maladministrasi dalam Proses Pengeluaran dan Pengawalan Tahanan di Cabang Rutan KPK Idrus Marham (IM) pada saat Izin Berobat ke RS MMC, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kemudian memberikan tanggapan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan bahwa KPK mempunyai beberapa protap dalam pengawalan tahanan saat keluar lapas seperti tidak mengenakan rompi, penggunaan borgol, dan penggunaan alat telepon genggam.

"Penggunaan borgol dan baju tahanan yang berlaku di KPK adalah Kami membawa tahanan keluar Rutan itu dalam keadaan terborgol dan menggunakan baju tahanan. setelah sampai di rumah sakit itu kemudian borgol dan baju tahanan tersebut tidak digunakan, karena pertimbangan-pertimbangan tertentu," ujarnya, Rabu (03/07/2019).

Febri menyebut ada dimana kondisi di rumah sakit yang dalam proses akan ada resiko-resiko keributan atau resiko-resiko lain yang sifatnya kondisional.

"Termasuk juga ketika akan membawa tahanan ke tempat salat Jumat misalnya ini juga berlaku di KPK saat ini ketika Kami membawa tahanan untuk melaksanakan ibadah salat Jumat itu tidak dilakuka pemborgolan apalagi kalau sedang menjalankan upaya pengobatan atau ibadah atau yang lain-lainnya,” ujar Febri menambahkan.

Tidak hanya itu, Febri juga menyebut pihaknya akan mereview dan mempelajari beberapa poin untuk dipelajari lebih lanjut terkait apakah pemborgolan akan dilakukan secara terus menerus pada saat tahanan diluar lapas dan baru dibuka didepan dokter jika tahanan berobat, atau menggunakan baju tahanan diperjalanan.

"Karena yang namanya proses-proses pelaksanaan tugas itu dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan kondisi. Pertimbangan paling nama bagi KPK adalah pengamanan semakin menarik perhatian publik maka semakin beresiko terkait dengan pengamanan para tahanan tersebut. Sehingga hal-hal lain juga menjadi pertimbangan KPK,” kata Febri.

Sebelumnya, Ombudsman menilai telah terjadi maladministrasi terkait pengamanan Idrus Marham saat izin berobat ke RS MMC, antara lain seperti mengenai prosedur pengeluaran tahanan, manajemen pengawalan dan pengamanan tahanan, mengenai pelaksanaan penetapan pengadilan, pengawasan oleh Direktorat pengawasan, mengenai pakaian tahanan dan borgol, serta penggunaan alat komunikasi. (rnl)



 

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi TerkaitĀ Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas