Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) memilih kandidat yang bisa memenuhi lima fungsi dan tugas KPK.
Disampaikan Komisioner KASN Waluyu dalam sebuah diskusi di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019), kelima fungsi dan tugas KPK itu antara lain yakni penindakan, pencegahan, koordinasi, supervisi, dan monitoring.
Menurut Waluyo, secara komposisi pimpinan KPK berjumlah lima orang. Secara peran dan tugas, mereka bekerja secara kolektif kolegial.
"Dari situ bahwa kombinasi keahlian dari kelima pimpinan tersebut seharusnya bisa mencakup kelima tugas yang dibebankan untuk dilaksanakan oleh KPK," ujar Waluyo
Waluyo menjelaskan untuk memenuhi kelima tugas tersebut, diperlukan kombinasi teknis dari sejumlah keahlian di berbagai bidang profesi dari profil pimpinan KPK. Menurutnya perlu juga ada kombinasi soft skill ditambah kerja sama di antara 5 pimpinan yang terpilih agar lembaga antirasuah berjalan kondusif.
"Jadi untuk mendapatkan kombinasi keahlian untuk bisa melakukan tugas kelima fungsi KPK, maka memang diperlukan orang yang ahli di bidang penindakan, pencegahan, supervisi, koordinasi," jelas Waluyo.
Lebih lanjut, ia memaparkan setiap keahlian itu bisa didapatkan dari berbagai unsur rekrutmen sesuai dengan profesi. Misalnya untuk penindakan bisa ditekankan dengan merekrut pimpinan dari kepolisian dan kejaksaan.
Sedangkan untuk koordinasi di bidang pencegahan bisa direkrut dari unsur masyarakat dan pemerintah.
"Nah untuk pansel terkait dari polisi dan jaksa itu juga harus lebih dalam lagi nanti dalam menelusuri rekam jejak sebelumnya," tambah dia.
Pendaftaran capim KPK sendiri telah ditutup sejak Kamis (4/7/2019). Pansel kini memulai tahap seleksi. Pertama adalah seleksi administrasi. Hasilnya akan diumumkan pada 11 Juli mendatang.
Pansel Capim KPK sebelumnya telah menetapkan jumlah resmi para pendaftar yaitu 384 orang. Jumlah itu diketahui terdiri dari berbagai unsur seperti kepolisian, hakim, jaksa, akademisi maupun dari unsur KPK itu sendiri. (rnl)