Jakarta, indonews.id - Penasihat hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa vonis bebas yag diberikan oleh Mahkamah Agung merupakan keputusan yang sudah final.
"Putusan itu final dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde," kata Yusril di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Dirinya juga mengatakan jika hasil keputusan yang dikeluarkan oleh MA harus tetap dihormati dan juga di patuhi.
"MA telah memutus perkara tersebut dengan `onslaag`, perbuatannya ada, tetapi bukan tindak pidana. Apapun putusan pengadilan, apalagi putusan MA wajib kita hormati dan patuhi," tambah Yusril.
Terkait dengan langkah hukum yang bakal diambil KPK selanjutnya, Yusril enggan berkomentar.
"Saya tidak ingin mengomentari apa-apa (terkait langkah hukum selanjutnya KPK)," tandas Yusril.
Sebelumnya diketahui bahwa majelis kasasi pada Mahkamah Agung memutuskan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan alias bebas. Syafruddin Arsyad Temenggung adalah terdakwa perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.
Sebelumya putusan majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 24 September 2018 yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sedangkan pada 2 Januari 2019 Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Namun Syafruddin mengajukan kasasi ke MA sehingga majelis kasasi yang terdiri dari hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan membatalkan putusan pengadilan di bawahnya. (rnl)