INDONEWS.ID

  • Jum'at, 12/07/2019 15:20 WIB
  • Persyaratan Belum Lengkap, Kemendagri Kembalikan Berkas FPI

  • Oleh :
    • Mancik
Persyaratan Belum Lengkap, Kemendagri Kembalikan Berkas FPI
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo.(Foto: Netralnews.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo menegaskan, pihaknya telah mengembalikan berkas permohohonan pengajuan perpanjangan surat keterangan terdaftar dari FPI  karena  belum lengkap. Kemendagri akan memproses pengajuan tersebut jika syaratnya telah terpenuhi.

"Kami kembalikan persyaratan kepada FPI, syarat apa saja yang belum lengkap," kata Soedarmo di Jakarta, Jumat,(12/07/2019)

Baca juga : Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional

Soedarmo menjelaskan,Kementrian Dalam Negeri mempunyai mekanisme tersendiri terkait dengan urusan perpanjangan izin ormas. Apa yang dilakukan oleh Kemendagri saat ini merupakan wujud dari pelaksanaan dari mekanisme yang ada.

Saat ini, kata Soedarmo, urusan pemerintahan baik berkaitan dengan perizinan maupun urusan lainnya di Kemendagri, tidak lagi mempertemukan orang per-orang. Kemendagri telah menggunakan sistem elektronik untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga : Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua

"Ini mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan Kementerian Dalam Negeri, kementerian lain juga, menyangkut pengurusan izin, tidak boleh orang ketemu orang," jelas Soedarmo.

Lebih lanjut Soedarmo menjelaskan, Kementrian Dalam Negeri tidak pernah menyatakan menolak berkas perpanjangan izin SKT dari FPI. Kemendagri sejauh ini hanya melaksanakan apa yang menjadi ketentuan dalam UU terkait perpanjangan izin ormas.

Baca juga : Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD

Bahwa ada informasi yang berkembang di masyarakat menyatakan Kemendagri menolak berkas FPI, menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Pihak Kemendagri, demikian Soedarmo, hanya mengembalikan berkas FPI untuk dilengkapi.

"Kami kembalikan, bukan menolak. Itu hoaks itu. Kami menolak, enggak ada," jelasnya.

Ia juga menegaskan, pemerintah menerapkan standar yang sama bagi semua organisasi kemasyarakatan dalam urusan perpanjangan izinnya. Jika ada ormas yang ingin memperpanjang izin dari pemerintah, maka ormas tersebut mesti memehuni syarat yang telah ditentukan.

Terkait dengan FPI,jelas Soedarmo, FPI merupakan ormas keagamaan, maka harus ada rekomendasi dari Kementrian Agama. Syarat ini yang belum dilengkapi oleh FPI sendiri.

"Ini kan ormas agama. Kalau ormas agama itu harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," ungkap Soeadarmo.

Selain itu, FPI juga belum manandatangani Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta daftar pengurus belum lengkap. AD/ ART dinyatakan belum sah jika belum ditandatangani. FPI juga belum melengkapi alamat sekretariatnya.

"Padahal persyaratannya, untuk mendapatkan SKT itu harus ada AD/ART yang resmi, daftar kepengurusan. Itu kan harus ada,"tutupnya.*(Marsi Edon)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Kemendagri Dukung Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Kemendagri Dorong Percepatan Pemenuhan Sarana dan Prasarana Pemerintahan di 4 DOB Papua
Sekjen Kemendagri Jelaskan Pemberian Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berdasarkan LPPD
Artikel Terkini
Wujudkan Kemandirian Daerah, Kepala BSKDN Dorong Proyek Perubahan Jadi Inovasi
Dies Natalis ke-57, Universitas YARSI Wisuda 406 Sarjana dan Pascasarjana
Bamsoet: Sudahi Konflik, Mari Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
PNM Excellence Award Bukti Nyata Apresiasi PNM Untuk Karyawan dan Unit Kerja Terbaik
Karya Sastra Puisi Indonesia dan Kazakhstan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas