Nasional

Persyaratan Belum Lengkap, Kemendagri Kembalikan Berkas FPI

Oleh : Mancik - Jum'at, 12/07/2019 15:20 WIB

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo.(Foto: Netralnews.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo menegaskan, pihaknya telah mengembalikan berkas permohohonan pengajuan perpanjangan surat keterangan terdaftar dari FPI  karena  belum lengkap. Kemendagri akan memproses pengajuan tersebut jika syaratnya telah terpenuhi.

"Kami kembalikan persyaratan kepada FPI, syarat apa saja yang belum lengkap," kata Soedarmo di Jakarta, Jumat,(12/07/2019)

Soedarmo menjelaskan,Kementrian Dalam Negeri mempunyai mekanisme tersendiri terkait dengan urusan perpanjangan izin ormas. Apa yang dilakukan oleh Kemendagri saat ini merupakan wujud dari pelaksanaan dari mekanisme yang ada.

Saat ini, kata Soedarmo, urusan pemerintahan baik berkaitan dengan perizinan maupun urusan lainnya di Kemendagri, tidak lagi mempertemukan orang per-orang. Kemendagri telah menggunakan sistem elektronik untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.

"Ini mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan Kementerian Dalam Negeri, kementerian lain juga, menyangkut pengurusan izin, tidak boleh orang ketemu orang," jelas Soedarmo.

Lebih lanjut Soedarmo menjelaskan, Kementrian Dalam Negeri tidak pernah menyatakan menolak berkas perpanjangan izin SKT dari FPI. Kemendagri sejauh ini hanya melaksanakan apa yang menjadi ketentuan dalam UU terkait perpanjangan izin ormas.

Bahwa ada informasi yang berkembang di masyarakat menyatakan Kemendagri menolak berkas FPI, menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Pihak Kemendagri, demikian Soedarmo, hanya mengembalikan berkas FPI untuk dilengkapi.

"Kami kembalikan, bukan menolak. Itu hoaks itu. Kami menolak, enggak ada," jelasnya.

Ia juga menegaskan, pemerintah menerapkan standar yang sama bagi semua organisasi kemasyarakatan dalam urusan perpanjangan izinnya. Jika ada ormas yang ingin memperpanjang izin dari pemerintah, maka ormas tersebut mesti memehuni syarat yang telah ditentukan.

Terkait dengan FPI,jelas Soedarmo, FPI merupakan ormas keagamaan, maka harus ada rekomendasi dari Kementrian Agama. Syarat ini yang belum dilengkapi oleh FPI sendiri.

"Ini kan ormas agama. Kalau ormas agama itu harus ada rekomendasi dari Kementerian Agama," ungkap Soeadarmo.

Selain itu, FPI juga belum manandatangani Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta daftar pengurus belum lengkap. AD/ ART dinyatakan belum sah jika belum ditandatangani. FPI juga belum melengkapi alamat sekretariatnya.

"Padahal persyaratannya, untuk mendapatkan SKT itu harus ada AD/ART yang resmi, daftar kepengurusan. Itu kan harus ada,"tutupnya.*(Marsi Edon)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait