INDONEWS.ID

  • Selasa, 16/07/2019 14:01 WIB
  • Terbukti Bersalah, Polisi Tetapkan Pengendara Rubicon Jadi Tersangka

  • Oleh :
    • Mancik
Terbukti Bersalah, Polisi Tetapkan Pengendara Rubicon Jadi Tersangka
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir.(Foto:Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir mengatakan, pihaknya telah menetapkan pengendara Rubicon penabrak pemotor dan  panitia lomba lari maraton sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersbebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya alat bukti sebagai unsur melawan hukum dari tindakan pelaku.

Setelah kejadian berlangsung, pihak DIlantas Polda Metro Jaya langsung melakukan pengecekandi tempat kejadian perkara. Pihak kepolisian juga langsung melakukan pemanggilan dan proses pemeriksaan untuk menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara rubicon.

Baca juga : Mario Dandy Pasang Borgol Plastik, Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Periksa Anggota

“Benar, PDK (sebelumnya ditulis SDK) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Nasir, Jakarta, Selasa, (16/07/2019)

Nasir menerangkan, penetapan tersangka terhadap pengendara rubicn dilakukan karena terbukti melanggar ketentuan UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pengendara terbukti lalai dalam mengendarai kendaraan sehingga menyebabkan ancaman bagi orang lain

Baca juga : Gantikan Fadil Imran, Ini Profil Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya Baru

Pihak kepolisian hanya menetapkan pengendara tersebut sebagai tersangka. Namun, polisi belum melakukan penahanan karena pelaku sangat kooperatif dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya.

“Tersangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 1 juta," jelas Nasir.

Baca juga : Polda Metro Jaya Didesak Tuntaskan Pengusutan Kasus Pailit Fiktif

Lebih lanjut Nasir menjelaskan, pelaku langsung memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk diminta keterangan terhadap kejadian yang terjadi pada Minggu 14 Juni lalu. Karena itu,Polda Metro Jaya menilai pelaku tidak membantah tindakan yang dilakukannya sehingga pihak penyidik tidak melakukan proses penahanan.

Untuk diketahui, peristiwa ini sempat ramai di media sosial karena pelaku yang mengendarai Jeep Rubicon berani melintasi garis finis Milo Jakarta International 10K di kawasan Epicentrum, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu, 14 Juli yang lalu.

Pengendara sempat menabrak pengendara sepeda motor yang ada di dekat tempat lomba lari maraton, Selain itu, ia juga menabrak panitia lomba lari maraton.

Pantia lomba lari maraton sempat melakukan upaya penghadangan terhadap pengendara rubicon. Tetapi, mobil tersebut tetap jalan sehingga menabrak panitia lomba yang sedang berada di lokasi kegiatan.*(Marsi)

 

 

 

Artikel Terkait
Mario Dandy Pasang Borgol Plastik, Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Periksa Anggota
Gantikan Fadil Imran, Ini Profil Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya Baru
Polda Metro Jaya Didesak Tuntaskan Pengusutan Kasus Pailit Fiktif
Artikel Terkini
Umumkan Rencana Kedatangan Paus Fransiskus, Menteri Agama Dukung Penuh Pengurus LP3KN
Mendagri Tito Lantik Sekretaris BNPP Zudan Arif Fakrulloh Jadi Pj Gubernur Sulsel
Perayaan puncak HUT DEKRANAS
Kemendagri Tekankan Peran Penting Sekretaris DPRD Jaga Hubungan Harmonis Legislatif dengan Kepala Daerah
LPER Dilibatkan BNPT Berikan Kuliah Umum Kepada Peserta Didik di Penajam, dan Kutai Kertanegara, Kaltim
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas