Jakarta, INDONEWS.ID – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan pengumuman tersebut dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Irjen Asep.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara komprehensif yang melibatkan ahli dari berbagai bidang, baik internal maupun eksternal kepolisian.
“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa yang kami mintai keterangan sebagai saksi ahli,” jelasnya.
Irjen Asep mengungkapkan, gelar perkara turut dihadiri oleh perwakilan dari Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum guna memastikan hasil penyidikan yang objektif dan berbasis kajian ilmiah.
Dalam kasus ini, polisi membagi para tersangka menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Klaster kedua mencakup tiga orang, yakni RS (Roy Suryo), RHS, dan TT, yang dikenai Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1), Pasal 35, Pasal 27A, dan Pasal 28 Ayat (2) juncto pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang ITE.
Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi atas dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu. Dalam laporannya, Jokowi menuding pihak-pihak tertentu menyebarkan informasi palsu dengan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Penyidik telah menaikkan laporan tersebut ke tahap penyidikan, dengan empat laporan aktif dan dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga telah melakukan penyelidikan atas tudingan serupa dan memastikan bahwa ijazah milik Jokowi asli serta identik dengan dokumen pembanding yang diverifikasi.
Jokowi sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7). Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diteliti oleh laboratorium forensik sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.
Dengan penetapan delapan tersangka ini, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyebaran fitnah dan informasi palsu yang dapat mencemarkan nama baik serta menyesatkan publik.