INDONEWS.ID

  • Senin, 22/07/2019 21:30 WIB
  • Komisi III DPR RI Segera Bahas Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril

  • Oleh :
    • Mancik
Komisi III DPR RI Segera Bahas Surat Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril
Baiq Nuril. (Foto:VOAIndonesia)

Jakarta,INDONEWS.ID –Wakil Ketua Komisi III DPR RI Herman Herya mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat besok , Selasa 23 Juni 2019 dengan agenda membahas pertimbangan pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril. Pasalnya, Presiden Jokowi telah mengirimka surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan terkait pemberian amnesti tersebut.

Herman menerangkan, Komisi III pada prinsipnya berkominten untuk membahas pertimbangan yang dimaksud. Karena itu, rapat besok akan membas secara detail mengenail pandangan DPR untuk rencana amnesti Baiq.

Baca juga : Gaungkan Dakwah dan Nasionalisme di Mimbar Digital

“Mengingat akan berakhirnya masa sidang ini, kami dari Komisi III berkomitmen untuk merespons secara cepat surat tersebut. Besok, Selasa, 23 Juli 2019 rencananya Komisi III akan melakukan rapat pleno untuk membahas surat presiden tersebut,” kata Herman di Jakarta, Senin,(22/07.2019)

Herman sendiri berharap, semua fraksi yang di Komisi dapat menghadiri pertemuan tersebut. Dengan demikian, rencana pembahasan pertimbangan DPR tersebut berjalan sesuai dengan rencana untuk selanjutnya akan di bawa ke paripurna.

Baca juga : Komisi III DPR Akan Bentuk Pansus Mafia Tanah, PT Sentul City: Semua Prosedur Telah Dilalui Sesuai Aturan Hukum

“Harapannya, seluruh fraksi bisa memberikan sikap pada rapat pleno besok, agar sikap dari Komisi III bisa segera dibawa ke sidang paripurna penutupan masa sidang ini pada hari Kamis, 25 Juli 2019," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, DPR telah memberikan keputusan untuk membahas pertimbangan pemberian Baiq Nuril kepada Komisi III. Keputusan tersebut diambil dama rapat Badan Musyawarah.(Bamus).

Baca juga : Benny K Harman: Presidential Threshold 20 Persen Paksaan Kekuatan Oligarkis

“Saya sendiri memimpin rapat Bamus untuk membahas masalah usulan Bapak Presiden, Bapak Jokowi, untuk membahas surat permohonan amnesti dari Ibu Nuril Baiq yang selanjutnya dalam rapat Bamus tadi diputuskan bahwa ini akan dibahas di Komisi III," jelas Agus.

Selain itu, Agus mengaskan, ia juga telah manandatangani surat keputusan Bamus untuk menyerahkan pembahasan pertimbangan pemberian amnesti Baiq kepada Komisi III. Karena itu, ia berharap, Komisi III segera membahas pertimbangan tersebut sebelum masa sidang V berakhir.

“Penutupan masa sidang tanggal 25 Juli 2019. Diharapkan pada saat penutupan rapat sidang tersebut, keputusannya sudah disampaikan di dalam rapat paripurna,” pungkasnya.*(Marsi)

 

 

 

Artikel Terkait
Gaungkan Dakwah dan Nasionalisme di Mimbar Digital
Komisi III DPR Akan Bentuk Pansus Mafia Tanah, PT Sentul City: Semua Prosedur Telah Dilalui Sesuai Aturan Hukum
Benny K Harman: Presidential Threshold 20 Persen Paksaan Kekuatan Oligarkis
Artikel Terkini
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Mengenal Lebih Jauh Ayush Systems of Medicine India dan Perannya di WHO
Polda Metro Hentikan Penyidikan Kasus Aiman, ICJR Ingatkan Beberapa Kasus Lain yang Serupa
Berkah Ramadan, Persediaan Produk Industri Pengolahan Terserap Optimal Terutama di Pasar Domestik
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas