Nasional

Komisi III DPR Terima Aduan Kasasi Palsu untuk Sita Aset

Oleh : rio apricianditho - Selasa, 15/04/2025 08:07 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Kita tidak butuh pengurangan pajak barang masuk ke Amerika, yang kita butuhkan itu reformasi hukum pasalnya banyak putusan pengadilan mencederai rasa keadilan masyarakat. Parahnya lagi, ada putusan kasasi palsu dipakai untuk menyita aset, maka pihaknya yang dirugikan melapor ke Bareskrim Polri dan mengadu ke Komisi III DPR RI.

Sungguh di luar nalar, instituasi pemerintah menggunakan salinan putusan kasasi palsu untuk menyita aset pribadi milik Andri Tedjadharma. Adapun aset yang disita antara lain, lahan di Bandung, Cianjur, Bali, lalu villa di kawasan Mega Mendung, Bogor, dan bahkan rumah di bilangan Kebun Jeruk, Jakarta Barat ikut disita.

Perbuatan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) itu pun dilaporkan ke Bareskrim, dan Andri juga mengadukan perbuatan institusi dibawah Kemenkeu tersebut ke Komisi III DPR.

Melalui kuasa hukumnya, Japaris Sihombing SH mendatangi gedung DPR guna menindaklanjuti surat permohonan kliennya ber-audensi dengan Komisi III. Menurutnya, surat permohonan tersebut sudah diterima Komisi III, dan mereka berjanji akan membalas surat permohonan tersebut.

"Kami menanyakan surat dan mendapat jawaban dari Sekretariat Komisi III, dalam 2 minggu kedepan akan dibalas. Saat ini DPR masih reses, dan kami mendapat jawaban, pasti dibalas, tunggu saja 2 minggu", ujarnya.

Lalu dikatakan, pihaknya juga akan melayangkan surat ke Badan Aspirasi Masyarakat(BAM), salah satu alat kelengkapan DPR. Surat untuk BAM akan segera dilayangkan, kliennya menderita lebih dari 25 tahun dizolomi negara.

Dijelaskan, kliennya Andri Tedjadharma tak memiliki hutang pada pihak manapun termasuk terhadap negara, namun asetnya disita oleh KPKNL. Dalam menyita aset itu, KPKNL menggunakan putusan Kasasi palsu, dimana saat ditanyakan ke Makamah Agung, putusan kasasi nomer 1688/K/PDT/2003 tak pernah di ada permohonan dari yang berperkara.

Artikel Lainnya