INDONEWS.ID

  • Rabu, 24/07/2019 07:46 WIB
  • Cegah Kerusakan Lingkungan, Wapres JK Minta Bekas Tambang Direklamasi

  • Oleh :
    • Mancik
Cegah Kerusakan Lingkungan, Wapres JK Minta Bekas Tambang Direklamasi
Wakil Presiden Jusuf Kalla.(Foto:CNNIndonesia)

 Jakarta,INDONEWS.ID -Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan kepada seluruh perusaahaan tambang untuk melakukan proses reklamasi terhadap lahan bekas galian tambang untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Hal ini ia sampaikan pada saat melaksanakan rapat bersama dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono.

Dalam pertemuan tersebut, JK mengingatkan kembali ketentuan UU yang mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut mewajibkan kepada seluruh perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan untuk melakukan reklamasi setelah penambangan selesai.

Baca juga : Wapres JK dan Kepala BNPB Tinjau Pembangunan Huntap Korban Gempa Palu

"Soal tambang yang ada izin atau tidak ada izinnya itu setelah eks lahan tambang harus dibikin reklamasi. Itu kan ada di UU," kata JK sebagaimana dilansir CCNIndonesia, Jakarta, Rabu,(24/07/2019)

Ia menambahkan, ketentuan yang mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi setelah penambangan banyak dilanggar oleh perusahaan tambang.Akibat pelanggaran tersebut, lingkungan mengalami kerusakan parah dan bencana banjir tidak bisa dicegah.

Baca juga : DPR Minta Garap Energi Nuklir, Ini Jawaban Menteri Jonan

"Semua daerah tambang akibat hutan-hutan dibabat. Kemudian tanah diambil, akhirnya begitu datang hujan keras banjir itu," ungkapnya.

Lebih lanjut JK menjelaskan, UU tentang pertambangan mineral dan batubara telah mengatur pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melakukan proses reklamasi pasca tambang. Ketentuan sanksi ini mesti dijalankan ketika ada perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut.

Baca juga : Panglima TNI : 781 Capaja TNI-Polri Siap Dilantik oleh Presiden RI

Selain itu, ia menegaskan, pemerintah ke depannya harus  lebih tegas dalam hal memberikan izin usaha penambangan kepada perusahaan. Pemerintah perlu mendapatkan jaminan dari perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi setelah penambangan sebelum mengeluarkan izin secara resmi.

Jika pemerintah tidak mendapatkan jaminan dari perusahaan untuk melakukan reklamasi setelah penambangan, maka tidak perlu mengeluarkan izin. Dengan demikian, perusahaan tidak akan lalai dan wajib menaati aturan yang ada jika ingin berusaha dalam bidang pertambangan.

"Harusnya yang sudah selesai satu daerah direklamasi, baru dibuka yang lain. Ini kadang ditinggalkan begitu saja, apalagi yang tidak ada izinnya. Perusahaan-perusahaan justru lebih disiplin, tapi tambang yang dikeluarkan izinnya oleh bupati ini yang paling banyak tidak terjadi," tutupnya.*(Marsi)

 

 

 

Artikel Terkait
Wapres JK dan Kepala BNPB Tinjau Pembangunan Huntap Korban Gempa Palu
DPR Minta Garap Energi Nuklir, Ini Jawaban Menteri Jonan
Panglima TNI : 781 Capaja TNI-Polri Siap Dilantik oleh Presiden RI
Artikel Terkini
Perkuat Semangat Persaudaraan Antara Siswa, SMP Notre Dame Gelar Paskah Bersama dan Peringatan Hardiknas 2024
PNM Mekaar Beri Reward Ketua Kelompok Unggulan Studi Banding Olahan Jamu Tradisional
PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI
Waspadai Pihak-Pihak yang Benturkan Konsep Negara Pancasila dengan Agama
Pelintas RI - Timor Leste Kini Bisa Akses Internet `Ngebut` di PLBN Motaain
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas