INDONEWS.ID

  • Jum'at, 26/07/2019 20:30 WIB
  • Jumat Keramat, KPK Tangkap Tangan Bupati Kudus

  • Oleh :
    • Mancik
Jumat Keramat, KPK Tangkap Tangan Bupati Kudus
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (Foto:CNNindonesia.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menerangkan, pihaknya telah menangkap Bupati Kudus dan 8 orang lainnya dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan.(OTT) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. KPK juga mengamankan Staf dan ajudan bupati serta kepada dinas saat pelaksanaan OTT ini.

"Benar, KPK mengkonfirmasi telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kudus sejak Jumat siang ini," kata Basaria di Jakarta, Jumat,(26/07/2019)

Baca juga : KPK Geledah Rumah dan Kantor di Jakarta Selatan Terkait Kasus Suap Bupati Pemalang

Basaria kemudian menjelaskan, sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan(OTT), KPK mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Bupati Kudus dan stafnya.

"Setelah dilakukan pengecekan di lapangan terhadap bukti-bukti awal sehingga KPK segera melakukan tindakan cepat,"jelas Basaria.

Baca juga : Terjaring OTT KPK, Berapa Harta Bupate Penajam Utara?

Lebih lanjut Basaria menjelaskan, OTT KPK terhadap Bupati Kudus adalah berkaitan dengan tindakan penyuapan pengisian jabatan di kabupaten tersebut. Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK berhasil mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti.

Namun, Basaria belum bisa memastikan jumlah nomimal dari uang suap tersebut. Ia menambahkan uang tersebut masih dalam proses penghitungan.

Baca juga : Lagi! KPK OTT Bupati Penajam Paser Utara Terkait Suap dan Gratifikasi

"Ada uang yang sudah diamankan oleh Tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," ungkapnya.

Adapun upaya lebih lanjut terhadap mereka yang terkena OTT ini, jelas Basaria, diserahkan kepada kepolisian setempat untuk diperiksa secara intenstif. KPK akan mengawal proses pemeriksaan ini hingga mendapatkan kejelasan status dari perkara yang ada.

"Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangk ataupun saksi,"tutupnya.*Marsi)

 

 

Artikel Terkait
KPK Geledah Rumah dan Kantor di Jakarta Selatan Terkait Kasus Suap Bupati Pemalang
Terjaring OTT KPK, Berapa Harta Bupate Penajam Utara?
Lagi! KPK OTT Bupati Penajam Paser Utara Terkait Suap dan Gratifikasi
Artikel Terkini
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
PTPN IV Regional 4, Bangun Tempat Wudhu Masjid Tuo
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas