INDONEWS.ID

  • Jum'at, 26/07/2019 23:10 WIB
  • Amnesti Baiq Nuril, Jokowi : Insya Allla, Senin Atau Selasa Saya Tanda Tangani

  • Oleh :
    • Ronald
Amnesti Baiq Nuril, Jokowi : Insya Allla, Senin Atau Selasa Saya Tanda Tangani
Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan menanda tangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberian amnesti untuk korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun, pada hari Senin atau Selasa (29-30/7) pekan depan.

"Nanti insya Allah Senin saya tandatangani, kalau tidak maksimal hari Selasa, kalau sudah sampai meja saya," katanya di Restoran Seribu Rasa, Menteng, Jakarta, Jumat, (26/7/2019).

Baca juga : Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa

Ia menuturkan, Istana Kepresidenan sudah menerima dokumen persetujuan DPR untuk pemberian amnesti terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril, Jumat hari ini.

"Tadi sudah kami terima di Istana," imbuh Jokowi.

Baca juga : Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY

Sebelumnya, rapat paripurna DPR kemarin menyepakati memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk mengabulkan permohonan amnesti Nuril. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Erma Suryani Ranik membacakan hasil keputusan rapat pleno yang digelar Rabu, 24 Juli 2019.

"Komisi tiga dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan pada Presiden Indonesia agar Saudara Baiq Nuril Maknun dapat diberikan amnesti," kata Erma di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (25/7/2019) kemarin.

Erma menjelaskan saat ini Nuril merupakan terpidana yang divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta atas tuduhan pencemaran nama. Dia dihukum lantaran dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan percakapan asusila, hasil rekaman telepon atasannya.

Baca juga : Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU

Erma mengatakan Baiq Nuril adalah korban yang sesungguhnya. Menurut Erna, apa yang Nuril lakukan adalah upaya melindungi diri. Komisi Hukum pun mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam pemberian amnesti ini.(rnl)

Artikel Terkait
Pulihkan Pasokan Air untuk Sentra Pangan di Sigi, Presiden Jokowi Didampingi Menteri Basuki Resmikan Bendung dan Jaringan Irigasi Gumbasa
Jokowi Lantik Menko Polhukam dan Menteri ATR/BPN Rabu, Beredar Nama Hadi Tjahjanto dan AHY
Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pemilu, Presiden Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil Resmi dari KPU
Artikel Terkini
Ke Perbatasan Papua, BNPP Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berjalan
Sri Agustin, Nasabah Mekaar Yang Dipuji Jokowi Berbagi Tips Eksis Jalani Usaha Sambel
DJP Jaksel II Resmikan Tax Center STIH IBLAM
Prof Tjandra: Lima Komponen Penting Pengendalian Malaria
Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah, Mendagri Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas