Pojok Istana

Amnesti Baiq Nuril, Jokowi : Insya Allla, Senin Atau Selasa Saya Tanda Tangani

Oleh : Ronald - Jum'at, 26/07/2019 23:10 WIB

Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) (ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan menanda tangani keputusan presiden (keppres) terkait pemberian amnesti untuk korban pelecehan seksual Baiq Nuril Maknun, pada hari Senin atau Selasa (29-30/7) pekan depan.

"Nanti insya Allah Senin saya tandatangani, kalau tidak maksimal hari Selasa, kalau sudah sampai meja saya," katanya di Restoran Seribu Rasa, Menteng, Jakarta, Jumat, (26/7/2019).

Ia menuturkan, Istana Kepresidenan sudah menerima dokumen persetujuan DPR untuk pemberian amnesti terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril, Jumat hari ini.

"Tadi sudah kami terima di Istana," imbuh Jokowi.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR kemarin menyepakati memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk mengabulkan permohonan amnesti Nuril. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Erma Suryani Ranik membacakan hasil keputusan rapat pleno yang digelar Rabu, 24 Juli 2019.

"Komisi tiga dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan pada Presiden Indonesia agar Saudara Baiq Nuril Maknun dapat diberikan amnesti," kata Erma di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (25/7/2019) kemarin.

Erma menjelaskan saat ini Nuril merupakan terpidana yang divonis enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta atas tuduhan pencemaran nama. Dia dihukum lantaran dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan percakapan asusila, hasil rekaman telepon atasannya.

Erma mengatakan Baiq Nuril adalah korban yang sesungguhnya. Menurut Erna, apa yang Nuril lakukan adalah upaya melindungi diri. Komisi Hukum pun mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam pemberian amnesti ini.(rnl)

Artikel Terkait