INDONEWS.ID

  • Senin, 29/07/2019 17:30 WIB
  • Aktivis Kritik Tiga Pati Polri yang Lolos Seleksi Capim KPK

  • Oleh :
    • Mancik
Aktivis Kritik Tiga Pati Polri yang Lolos Seleksi Capim KPK
Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kurnia Ramadhana(Foto: CNNIndonesia.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kurnia Ramadhana, mempersoalkan tiga perwira tinggi Polri yang lolos seleksi calon pimpinan KPK dan selanjutnya mengikuti tes psikologi. Koalisi masyarakat Sipil memprotes ketiga nama tersebut karena diduga memiliki rekam jejak yang buruk berkaitan dengan kerja pemberantasan korupsi.

Seperti dilansir CNNindonesia, ketiga nama perwira tinggi polri tersebut diantaranya Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Inspektur Jenderal Antam Novambar, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda Sumsel) Irjen Firli, dan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (Waka BSSN) Irjen Dharma Pongrekun

Baca juga : Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang

"(Tiga) figur yang sempat tersandung dugaan pelanggaran etik dan diduga melakukan intimidasi pada pegawai KPK," kata Kurnia, Jakarta, Senin,(29/07/2019)

Kurnia kemudian menjelaskan, Antam merupakan sosok yang diduga pernah melakukan intimidasi terhadap mantan Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa. Persisnya, Antam pernah meminta Endang agar bersaksi untuk meringankan Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK pada tahun 2015 lalu.

Sementara Firli, jelas Kunrnia, merupakan mantan Deputi penindakan KPK, diduga pernah melakukan pertemuan dengan salah satu mantan kepala daerah yang masih berurusan dengan KPK yakni mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang Muhammad Zainul Majdi.

Baca juga : Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik

Pertemuan tersebut secara jelas telah melanggar poin integritas angka 2 Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013. Aturan ini secara tegas melarang pegawai KPK untuk mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang diketahui oleh penasihat atau pegawai terkait perkara sedang ditangani oleh KPK, kecuali dalam melaksanakan tugas.

Adapun Dharma, lanjut Kurnia, merupakan sosok yang menandatangani surat pemanggilan kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan tewasnya pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 lalu.

Baca juga : Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi

Selain itu, kata Kurnia, sosok Dharma juga pernah diberitakan melakukan pelanggaran prosedural ketika mengeluarkan salah seorang tahanan pada saat masih menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Informasi-informasi ini, kata Kurnia, telah diketahui oleh Pansel KPK. Tetapi, Pansel tetap meloloskan figur-figur yang diduga bermasalah tersebut.

"Informasi ini harus dikonfirmasi ulang oleh Pansel, jika ini terbukti benar, maka sepatutnya Pansel tidak meloloskan figur-figur tersebut," tutupnya.*(Marsi)

 

 

 

Artikel Terkait
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Artikel Terkini
Pj Gubernur Agus Fatoni Lepas Keberangkatan 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
Pos Mahen Satgas Yonif 742/SWY Ajari Murid SDN Baudaok Cara Mengolah Sampah Plastik
Indonesia-Kazakhstan untuk Rampungkan Perjanjian Promosi dan Perlindungan Investasi
Prof Dr H Yulius SH MH Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Diwawancara Ekslusif Majalah MATRA
Dorong Ekonomi Nasional Lebih Transformatif, Menko Airlangga Jalin Kerja Sama Global
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas