INDONEWS.ID

  • Minggu, 11/08/2019 22:30 WIB
  • Jokowi Teken Perpres, PNS Katagoler Dapat Tunjangan dari Rp300 hingga Rp1.260.000.

  • Oleh :
    • Mancik
Jokowi Teken Perpres, PNS Katagoler Dapat Tunjangan dari Rp300 hingga Rp1.260.000.
Ilustrasi PNS. (Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, memberikan tunjangan kepada PNS Katagoler dengan besaran Rp300 hingga Rp1.260.000. Diketahui, tunjangan diberikan sesuai dengan beban kerja masing-masing Pegawai Negeri Sipil. Jakarta, Minggu,(11/08/2019)

"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional kataloger diberikan tunjangan setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut.

Baca juga : Pj Bupati Maybrat Bersama Aliansi Pencari Kerja Telusuri Keterlambatan Pengumuman CPNS 2021

Adapun beberapa point tujuan dari pemberian tunjangan tersebut yakni peningkatan mutu, pengabdian PNS. Selain itu, pengangkatan ini juga bertujuan untuk mendorong produktivitas dari PNS dalam jabatan kataloger.

Informasi pada laman setkab.go.id, memperlihatkan tunjangan PNS katagologer sangat bervariasi. Untuk jenjang kataloger ahli madya sebesar Rp1.260.000. Sementara, kataloger ahli muda Rp960 ribu, dan ahli pertama Rp540 ribu.

Baca juga : Plt. Kepala BKN: CPNS Pusat Akan Ditempatkan di IKN

Adapun untuk kataloger penyelia Rp780 ribu. Sedangkan untuk kataloger pelaksana lanjutan/mahir Rp450 ribu, kataloger pelaksana/terampil Rp360 ribu, termasuk kataloger pelaksana pemula Rp300 ribu.

"Tunjangan kataloger yang diberikan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN. Sedangkan PNS yang bekerja pada pemerintah daerah akan dibebankan pada APBD," demikian bunyi Perpres tersebut.

Baca juga : Presiden Jokowi Bertemu Ribuan Nasabah Mekaar di Makassar

Perpres ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan tersebut. Perpres ini telah ditandatangani dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laloy pada 31 Juli 2019.*(Marsi)

 

 

Artikel Terkait
Pj Bupati Maybrat Bersama Aliansi Pencari Kerja Telusuri Keterlambatan Pengumuman CPNS 2021
Plt. Kepala BKN: CPNS Pusat Akan Ditempatkan di IKN
Presiden Jokowi Bertemu Ribuan Nasabah Mekaar di Makassar
Artikel Terkini
Tingkatkan Penjualan dengan Chatbot WhatsApp CRM dari Kommo: Bisnis Monoton? Perbaiki dan Berikan Inovasi Baru Melalui Komunikasi!
DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas