INDONEWS.ID

  • Selasa, 13/08/2019 15:35 WIB
  • Kasus Suap, KPK Periksa 4 Saksi Dari Petinggi Angkasa Pura II

  • Oleh :
    • Ronald
Kasus Suap, KPK Periksa 4 Saksi Dari Petinggi Angkasa Pura II
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto : Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat petinggi PT Angkasa Pura (AP) II untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo.

Empat petinggi PT Angkasa Pura II tersebut yakni, Vice President of Procurement and Logistic, Agus Herlambang; Vice President of Legal and Compliance, Ivone Cleara; Vice President of Human Capital Service, Irma Yelly, serta VP of Corporate Financial Control, Mulyadi.Vice President of Corporate Financial Control. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Andra Y Agussalam (AYA). 

Baca juga : Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, (13/8/2019).

Pemanggilan ke empat orang saksi ini, Febri mengatakan jika mereka diduga mengetahui banyak soal proyek yang dijalankan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). 

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

"Keterangan keempat saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka AYA," tandas Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. ‎Dua tersangka tersebut yakni, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

‎Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.

KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT INTI untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. Diduga, Taswin diperintah oleh atasan untuk menyerahkan uang tersebut. KPK sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
 
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. (rnl)

Artikel Terkait
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Senyum Bahagia Rakyat, Pj Bupati Purwakarta Buka TMMD Ke-120 Kodim 0619/Purwakarta
Pemerintahan Baru Harus Lebih Tegas Menangani Kelompok Anti Pancasila
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas