Nasional

Kasus Suap, KPK Periksa 4 Saksi Dari Petinggi Angkasa Pura II

Oleh : Ronald - Selasa, 13/08/2019 15:35 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto : Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat petinggi PT Angkasa Pura (AP) II untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo.

Empat petinggi PT Angkasa Pura II tersebut yakni, Vice President of Procurement and Logistic, Agus Herlambang; Vice President of Legal and Compliance, Ivone Cleara; Vice President of Human Capital Service, Irma Yelly, serta VP of Corporate Financial Control, Mulyadi.Vice President of Corporate Financial Control. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Andra Y Agussalam (AYA). 

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, (13/8/2019).

Pemanggilan ke empat orang saksi ini, Febri mengatakan jika mereka diduga mengetahui banyak soal proyek yang dijalankan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). 

"Keterangan keempat saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka AYA," tandas Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS tahun 2019. ‎Dua tersangka tersebut yakni, Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.

‎Dalam perkara ini, Andra diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI yakni Taswin Nur. Uang tersebut sebagai imbalan atas upaya Andra yang telah mengawal agar PT INTI mendapatkan proyek BHS tahun 2019.

KPK menduga Taswin Nur merupakan pegawai suruhan yang mewakili PT INTI untuk menyerahkan uang suap kepada Andra. Diduga, Taswin diperintah oleh atasan untuk menyerahkan uang tersebut. KPK sedang membidik keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
 
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP. (rnl)

Artikel Terkait