INDONEWS.ID

  • Kamis, 15/08/2019 20:01 WIB
  • Persi Tolak Mengembalikan Biaya Klaim BPJS Kesehatan Rumah Sakit Yang Lebih

  • Oleh :
    • Ronald
Persi Tolak Mengembalikan Biaya Klaim BPJS Kesehatan Rumah Sakit Yang Lebih
Ketua Umum Persi Kuntjoro Adi Purjanto memberikan sanggahan dengan berdasarkan surat Menteri Kesehatan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan dan surat Kemko PMK. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) menolak permintaan pengembalian biaya klaim oleh BPJS Kesehatan kepada rumah sakit yang dinilai berlebih atau tidak sesuai dengan kelas RS yang semestinya.

Ketua Umum Persi Kuntjoro Adi Purjanto memberikan sanggahan dengan berdasarkan surat Menteri Kesehatan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan dan surat Kemko PMK.

"Berdasarkan surat Menteri Kesehatan Republik Indonesia ke Direktur Utama BPJS Kesehatan No JP.02.02/Menkes/443/2019 tanggal 13 Agustus 2019, perihal: pengembalian klaim di FKRTL, khususnya pada angka 3a di mana BPKP tidak merekomendasikan pengembalian dana klaim oleh FKRTL secara retrospektif," ujar Kuntjoro dalam keterangan pers yang yang diterima di Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Kuntjoro melanjutkan, dalam surat Kemenko PMK nomor B.1739/D.III/PSH.02/8/2019 tentang Penyampaian Hasil Rakor Terkait Tindak Lanjut Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu oleh BPKP pada angka 2e mewajibkan BPJS Kesehatan agar menarik kembali surat kepada direktur rumah sakit atau FKRTL tentang potensi kelebihan bayar akibat ketidaksesuaian kelas RS.

"Kita juga mengadakan pertemuan dengan BPKP pusat di kantor BPKP pada Senin (12/8/2019) lalu bahwa rekomendasi dari BPKP tidak ada keharusan rumah sakit untuk mengembalikan klaim yang sudah diterima," pungkasnya.

Kuntjoro menyebutkan bahwa penetapan kelas rumah sakit adalah kewenangan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan, dan tidak dapat diubah oleh BPKP ataupun BPJS Kesehatan.

"Persi sebagai perwakilan Asosiasi Rumah Sakit se-Indonesia menyatakan bahwa permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan landasan pemikiran yang tepat. Oleh sebab itu, rumah sakit tidak perlu memenuhi permintaan pengembalian klaim ke BPJS Kesehatan akibat penurunan kelas ke RS," kata Kuntjoro.

Sebelumnya, berdasarkan hasil audit BPKP terhadap laporan keuangan BPJS Kesehatan Tahun Anggaran 2018 ditemukan adanya inefisiensi mencapai Rp 800 miliar pada pembayaran klaim rumah sakit.

Inefisiensi tersebut didapat dari tidak sesuainya pembayaran klaim yang diberikan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit yang ternyata memiliki kelas lebih rendah dari seharusnya yang dibayarkan.

Atas dasar ketidaksesuaian tersebut BPJS Kesehatan mengirim surat terkait permintaan pengembalian kelebihan klaim kepada sekitar 92 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit di berbagai daerah.

Namun Persi berpendapat pihak RS tidak perlu mengembalikan kelebihan klaim berdasarkan surat Menkes dan Kemenko PMK. (rnl)






 

Baca juga : Tidak Simpang Siur, Pemerintah Diminta Jelaskan Penerapan KRIS Secara Komprehensif
Artikel Terkait
Tidak Simpang Siur, Pemerintah Diminta Jelaskan Penerapan KRIS Secara Komprehensif
Pantau Persiapan Operasi Ketupat di Polda Jatim, Kompolnas: Jika Ada Kendala Komunikasikan dengan Para Pemudik
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Artikel Terkini
Kebun Rimsa PTPN IV Regional 4 Bantu Sembako Dua Panti Asuhan
Santri dan Santriwati Harus Mengisi Ruang Dakwah dengan Nilai yang Penuh Toleransi
Tak Terdaftar di OJK, Perusahaan Investasi asal Hongkong Himpun Dana Masyarakat
Dewan Pakar BPIP Dr. Djumala: Pancasila Kukuhkan Islam Moderat, Toleran dan Hargai Keberagaman Sebagai Aset Diplomasi
Perkuat Binwas Pemerintahan Daerah, Mendagri Harap Penjabat Kepala Daerah dari Kemendagri Perbanyak Pengalaman
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas