INDONEWS.ID

  • Minggu, 18/08/2019 21:01 WIB
  • PHK Karyawan, ANTARA Akan Dilaporkan ke Jokowi, ITUC dan ILO

  • Oleh :
    • very
PHK Karyawan, ANTARA Akan Dilaporkan ke Jokowi, ITUC dan ILO
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya menolak keras keputusan PHK paksa yang dilakukan manajemen Kantor Berita Antara terhadap 32 karyawan BUMN itu, dan akan melaporkan masalah ini ke Presiden Joko Widodo. Selain itu, KSPI juga akan melaporkan persoalan ini ke Presiden Jokowi serta ke Konfederasi Serikat Pekerja Internasional (ITUC) dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Demikian disampaikan Said Iqbal di Jakarta, Sabtu (17/8/2019).

Baca juga : PT Perkebunan Nusantara I Regional 4 Raih Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards dari The Iconomics

Iqbal menilai, Keputusan Direksi Perum LKBN Antara pimpinan Meidyatama Suryodiningrat ini sudah melanggar hukum ketenagakerjaan, dan pihaknya mendukung penuh perjuangan Serikat Pekerja Antara (SP Antara) afiliasi ASPEK Indonesia.

"KSPI bersama ASPEK (Asosiasi Serikat Pekerja) Indonesia akan mengambil langkah organisasi untuk mendukung perjuangan SP Antara, memperkuat langkah hukum yang telah diambil SP Antara, serta melapor dan meminta dukungan (ITUC) dan ILO," katanya.

Baca juga : Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR

Terlebih lagi, di antara para karyawan yang terkena PHK paksa itu adalah dua orang Jurnalis. KSPI memandang langkah manajemen Kantor Berita Antara itu sudah melanggar hukum ketenagakerjaan dan hukum internasional tentang perlindungan jurnalis.

Sehubungan dengan pelanggaran ini, SP Antara mengecam kebijakan dan keputusan Direksi Perum LKBN Antara tersebut karena dibuat tanpa alasan dan dasar yang jelas serta dilaksanakan dengan intimidasi dan tanpa pemberian kompensasi yang layak.

Baca juga : Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK dan OIKN Menandatangani Rencana Pembangunan Kantor di Nusantara

"Kami sangat mengecam kebijakan PHK Paksa oleh direksi Perum LKBN Antara yang dikeluarkan tanpa pemberitahuan dan pembicaraan sebelumnya dengan Serikat Pekerja Antara sesuai amanah PKB Perum LKBN Antara," kata Ketua SP Antara Abdul Gofur.

SP Antara juga meminta Direksi agar berhenti mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang kerap membuat resah dan menyulitkan karyawan, seperti pemutusan kontrak kerja 20 karyawan PKWT dan mutasi terhadap 3 orang pengurus serta 3 orang anggota SP Antara yang sarat dengan upaya Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting).

"SP Antara telah meminta bantuan advokasi kepada LBH ASPEK Indonesia, LBH Pers, AJI Indonesia, dan LBH Master Indonesia untuk melawan kebijakan kebijakan direksi Perum LKBN Antara yang tidak humanis itu," ujar Gofur. (Very)

Artikel Terkait
PT Perkebunan Nusantara I Regional 4 Raih Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards dari The Iconomics
Usulan Partai Nasdem Soal Perjanjian dalam Hak Angket Dinilai Melecehkan Anggota DPR
Perkuat Sektor Jasa Keuangan, OJK dan OIKN Menandatangani Rencana Pembangunan Kantor di Nusantara
Artikel Terkini
Jelang Musim Haji, MERS CoV di Arab Saudi Perlu Diwaspadai
PJ Bupati Maybrat Pantau Ujian Nasional 3 SD Terdalam di Aifat Utara
PNM Sosialisasikan Program Mekaar Pada Tokoh Masyarakat dan Pemuka Agama Serang
Pj Bupati Maybrat Hadiri Rapat Persiapan Penilaian Akreditasi Delapan Puskesmas
Peringatan Hari Pahlawan Nasional Kapitan Pattimura ke-207
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas