INDONEWS.ID

  • Kamis, 29/08/2019 20:01 WIB
  • Jangkar Desak Pemerintah Batalkan Relokasi Warga Komodo Labuan Bajo

  • Oleh :
    • Mancik
Jangkar Desak Pemerintah Batalkan Relokasi Warga Komodo Labuan Bajo
Ilustrasi Taman Nasional Komido.(Foto:CNNIndonesia.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Jaringan Kerja Rakyat (JANGKAR) untuk Konservasi dan Pariwisata Berkelanjutan yang terdiri dari 80 organisasi dan 60 individu dari seluruh Indonesia mendesak pemerintah pusat membatalkan izin perusahaan-perusahaan beroperasi dalam kawasan konservasi Taman Nasional Komodo (TNK). Mereka juga mendesak agar membatalkan rencana relokasi warga Komodo keluar dari kawasan tersebut. Jakarta, Kamis,(29/08/2019)

Dalam pernyataan yang diteriam Indonews, mereka mengkritik kebijakan pemerintah pusat yang demi mengejar investasi di sektor Pariwisata, justru mengambil tindakan yang mengancam kelestarian ekosistem Komodo dan merusak kesejahteraan hidup warga di dalamnya.

Menimbang dampak buruk dari kebijakan-kebijakan itu bagi kelestarian habitat alami Komodo dan memperhitungkan keadilan bagi warga masyarakat Komodo sendiri, serta demi masa depan pariwisata berkelanjutan di NTT, JANGKAR menyampaikan dua tuntutan.

Pertama, mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut dan membatalkan izin-izin Pengusahaan Pariwisata Alam di dalam Taman Nasional Komodo.

“Apakah wilayah di sekitar kawasan tidak cukup untuk pembangunan fisik bagi sarana dan jasa pariwisata? Bagaimana Bapak Presiden mempertanggungjawabkan dampak ekologis dari kehadiran sarana sarana wisata di dalam ruang hidup unik habitat Komodo?” demikian disampaikan.

Kedua, mendesak pembatalan rencana pemindahan warga Komodo keluar dari tanah leluhur mereka. Sebagai alternatif, JANGKAR mengusulkan pemerintah menjadikan warga setempat sebagai mitra kerja.

“Sebaliknya Pemerintah seharusnya bekerja bersama-sama warga Komodo untuk kegiatan-kegiatan konservasi dan pariwisata berbasis komunitas.” demikian Jangkar dalam pernyataannya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo pada tahun 2017 menjadikan Labuan Bajo sebagai salah satu dari “10 Destinasi Prioritas” di Indonesia, yang juga disebut “10 Bali Baru”. Status itu ditingkatkan pada tahun 2019 menjadi apa yang disebut “Destinasi Super Prioritas” dan “Kawasan Wisata Premium”. Kawasan Komodo dan Sekitarnya dijadikan “Kawasan Strategis Nasional”.

Berbagai proyek pembangunan dikerahkan demi mempercepat laju investasi di bidang pariwisata. Sebuah badan khusus, yaitu Badan Otorita Pariwisata (BOP) dibentuk melalui Perpres No. 32/2018 untuk mengkoordinasi proyek-proyek pembangunan dan investasi pariwisata.

Pada saat ini (Agustus 2019) Presiden Joko Widodo juga sedang menyiapkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Kawasan Taman Nasional Komodo.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan rejim Joko Widodo juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri No. P.8/MENLKH/SETJEN/KUM.1/3/2019 sebagai revisi atas Permen P.48/MENHUT-II/2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam yang menjadi payung hukum baru bagi pemberian izin pengusahaan bisnis pariwisata di dalam Taman Nasional Komodo.

Sebelumnya, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintahan Joko Widodo juga sudah memberikan izin kepada 2 Perusahaan Swasta di Pulau Rinca, Padar, dan Komodo dalam Taman Nasional Komodo untuk apa yang disebut Pengusahaan (bisnis) Parisisata Alam yang sudah sempat memulai pembangunan pada tahun 2018. Sejumlah perusahaan lain sedang dalam proses pengurusan izin.

Menurut Pasal 4, 8, dan 10 Peraturan Menteri No. P.8/MENLKH/SETJEN/ KUM.1/3/2019, Bisnis Pariwisata Alam meliputi Usaha Penyediaan Wisata Alam dan Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam. Sarana Wisata Alam itu meliputi “wisata tirta (permandian, gudang penyimpanan, tempat berlabuh alat transportasi), akomodasi (hotel, resort, dll), transporasi (kereta gantung, kereta listrik, jetty, dan kereta mini) dan wisata pertualangan.

Pada saat yang sama Pemerintah juga berencana untuk memindahkan masyarakat Kampung Komodo ke luar Pulau, padahal mereka sudah hidup di Komodo sejak sebelum penetapan Taman Nasional dan memiliki kedaulatan agraria, kultural, dan ekonomi dengan Pulau Komodo.

JANGKAR mengkritisi inkonsistensi Jokowi yang menggusur warga Komodo keluar tetapi menfasilitasi masuknya perusahaan-perusahaan pariwisata ke dalam kawasan Komodo.

Di antara anggota JANGKAR, ada organisasi masyarakat sipil seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jakarta, Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Fomapp Mabar), Aliansi Petani dan Nelayan (APEL), serta Sunspirit for Justice and Peace.

Selain itu, ada puluhan organisasi-organisasi akar rumput dari selurh Indonesia. Dari Komodo, perwakilan adat, orang muda, tokoh perempuan, dan tokoh agama ikut ambil bagian.
Terdapat juga para pelaku pariwista yang tergabung dalam Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Cabang Manggarai Barat.


Berikut daftar lengkap organisasi dan individu yang menandatangani pernyataan tersebut sampai Kamis, 29 Agustus 2019.

I. Jaringan Organisasi Masyarakat Sipil

1. Sunspirit for Jusitice and Peace
2. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
3. Aliansi Masyarakat Komodo “Tolak Penutupan Pulau Komodo”
4. Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp)
5. Aliansi Petani dan Nelayan (Apel)
6. Himpunan Pramuwisata Indonesia Manggarai Barat (HPI)
7. LSM ILMU
8. Flores Institute for Criritical Tourism and Conservation Studies
9. KPA Wilayah Bali
10. LBH Makassar
11. YLBH – M
12. PBHI Sulawesi Selatan
13. Solidaritas Anging Mamiri
14. Serikat Petani Suka Makmur – Pemuteran
15. Serikat Tani Karang Rintis – Pejarakan
16. Serikat Petani Selasih
17. Tim Kerja Pengungsi Eks. Transmigrasi Tim-Tim asal Bali
18. Perwakilan Banjar Adat Kaliunda
19. KPA Wilayah Sumatra Utara
20. Persatuan Petani Siantar Simalungun
21. Bina Keterampilan Pedesaan (Bitra) Indonesia
22. Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI)
23. Serikat Rakyat Binjai Langkat (Serbila) – Sumatra Utara
24. Serikat Petani Serdang Bedagai (SPSB) – Sumatra Utara
25. Formal – Labuhan Batu
26. Tim Penyelamat Pembangunan Tanah Adat Luat Huristak (TPPT-LH)
27. Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) – Tapanuli Selatan
28. Serikat Tani Tapanuli Utara – Sumatra Utara
29. KPA Wilayah Sulawesi Selatan
30. Serikat Tani Likudengen – LKM Likudengen Uraso
31. Persatuan Rakyat Salenrang – PRS Maros
32. Perkumpulan Wallacea
33. LAPAR – Sulawesi Selatan
34. Perkumpulan Jurnal Celebes
35. Balai Latihan Pemantapan Masyarakat
36. Jangkar Bumi
37. KPA Wilayah Sulawesi Tenggara
38. Puspaham
39. Forsda Kolaka
40. Serikat Tani Konawe Selatan
41. Forma Tani
42. Forum Pemuda Tani Mandiri
43. Serikat Tani Kontu Kowuna
44. Lembaga Masyarakat Adat Padehe (LMAP)
45. Lembaga Masyarakat Hukaea Adat Laeya Morenene
46. Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum Muhammadiyah Kendari
47. Komunitas Berpikri Sesat Kendari
48. DPK GMNI Fakultas Hukum Universitas Haluuleo - Kendari
49. DPK GMNI FKIP Universtia Haluuleo - Kendari
50. Serikat Tani Bengkulu (STaB)
51. KPA Wilayah Sulawesi Tengah
52. Forum Nelayan Togean
53. Serikat Tani Alesintowe Lee
54. KPA Wilayah Jawa Barat
55. KPA Wilayah Jawa Tengah
56. Lidah Tani Blora
57. Organisasi Tani Jawa Tengah (Ortaja)
58. Forum Perjuangan Petani Batang (FPPB)
59. Himpunan Tani Masyarakat Banjarnegara (Hitambara)
60. Serikat Tani Mandiri (Setam) – Cilacap
61. Rukun Tani Indonesia (RTI)
62. Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPPKS)
63. Serikat Tani Independen Pemalang (STIP)
64. KPA Wilayah Jawa Timur
65. Serikat Tani Independen (Sekti) – Jember
66. Serikat Petani Lumajang (SPL)
67. Paguyuban Petani Aryo Blitar (PPAB)
68. Serikat Petani Gunung Biru (SPGB – Batu
69. Serikat Rakyat Kediri Berdaulat (KRKB)
70. KPA Wilayah Jambi
71. Serikat Tani Bersatu Tanjung Jabung Barat
72. Serikat Tani Tebo
73. PMKRI Cabang Ruteng-St. Agustinus
74. PMKRI Cabang Jakarta Timur
75. Persatuan Petani Jambi (PPJ)
76. Ketua Serikat Petani Batanghari (SPB)
77. Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Salatiga
78. Front Perjuangan Pemuda Indonesia Purwokerto
79. CMC (Clungup Mangrove Conservation) Malang-Jatim
80. KPA-Wilayah Jawa Tengah-DIY

 

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Mendagri Ingatkan Pj. Gubernur Maluku Jaga Tingkat Inflasi
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas