INDONEWS.ID

  • Kamis, 29/08/2019 22:30 WIB
  • Langgar Undang-Undang, Wiranto Larang Pengibaran Bendera Bintang Kejora

  • Oleh :
    • Mancik
Langgar Undang-Undang, Wiranto Larang Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM,(Menkopolhukam) Wiranto.(Foto:Tribunnews.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM,(Menkopolhukam) Wiranto meminta kepada semua pihak untuk tidak mengibarkan bendera bintang kejora dalam melakukan aksi demostrasi karena melanggar Undang-Undang. Hal ini ia sampaikan melihat aksi demonstrasi mahasiswa di depan Istana negara yang mengibarkan bendera bintang kejora.

Wiranto menegaskan, negara Indonesia memiliki bendera nasional yakni bendera merah putih. Karena itu, pengibaran bendera bintang kejora merupakan perbuatan yang melanggar ketentuan UU dan berpotensi untuk dipidanakan.

"Nggak boleh ini. Negara ini kan punya simbol yang salah satu simbol adalah bendera Kesatuan Republik Indonesia. Bendera kebangsaan hanya satu," kata Wiranto seperti dilansir detiknews, Jakarta, Kamis,(29/08/2019)

Menkopolhukam juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menaati perintah UU terutama tentang bendera nasional Indonesia. Himbauan ini disampaikan agar masyarakat mengingatkan tentang ketentuan yang telah diatur dalam UU terutama tentang bendera nasional.

Ia juga menjamin bahwa pemerintah tetap menggunakan pendekatan persuasif dalam menangani aksi yang dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa Papua beberapa hari terakhir. Pendekatan persuasif tetap diutamakan untuk mencegah kekerasan fisik dan tindakan yang tidak diinginkan.

"Nanti kalau ditindak dibilang pemerintah sewenang-wenang, tidak. Pemerintah selalu bertindak sesuai dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku. Itu saya jamin," jelasnya.

Selain itu, ia mengingatkan secara khusus terkait dengan kejadian yang terjadi di Deiyai, Papua. Diketahui, aksi ini menyebabkan beberapa orang anggota TNI-Polri menjadi korban kekerasan dari masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi.

"Di Deiyai kemarin korban dari TNI ada 3 orang, satu meninggal dunia, 2 luka. Sekarang masih kritis yang satu kena luka parang dan panah. Sedangkan dari aparat kepolisian ada 4 yang luka-luka. Masyarakat satu yang meninggal karena kena panah dan senjata-senjata dari masyarakat sendiri," tutupnya.*(Marsi)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait
Artikel Terkini
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenkopolhukam Bahas Situasi di Papua dan Permasalahan Tanah di Sumsel
Cegah Perang yang Lebih Besar, Hikmahanto Sarankan Menlu Retno untuk Telepon Menlu Iran Agar Tidak Serang Balik Israel
Menakar Perayaan Idulfitri dengan Kearifan Lokal Secara Proporsional
Pj Bupati Maybrat Sidak Kantor Distrik Ayamaru Jaya, Ini yng Dijumpai
Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik, Menko Airlangga Berbincang Hangat dengan Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas