INDONEWS.ID

  • Minggu, 08/09/2019 12:30 WIB
  • Gubernur Anies Teken Pergub Ganjil Genap, Penyandang Disabilitas Bebas

  • Oleh :
    • Mancik
Gubernur Anies Teken Pergub Ganjil Genap, Penyandang Disabilitas Bebas
Ilustrasi Perluasan Ganjil Genap.(Foto:Kompas.com)

Jakarta,INDONEWS.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui telah menandatangani Peraturan Gubernur(Pergub) tentang perluasan ganjil genap dengan pengecualian bagi penyandang disabilitas. Adapun Pergub tersebut yakni Pergub Nomor 88 Taun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Jakarta, Minggu,(8/09/2019)

Dalam Pergub ini diatur secara jelas bahwa bagi penyandang disabilitas diberi tanda khusus pada kendaraannya. Dengan demikian, mobil yang mereka gunakan tidak akan mendapatkan kebijakan perluasan ganjil genap yang dikeluarkan oleh Pemerinta Provinsi DKI.

Baca juga : TKN Prabowo-Gibran Akui Program Makan Siang Gratis Lanjutkan Program Anies Baswedan

"Terhadap kendaraan bertanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, harus diajukan permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk mendapatkan rekomendasi dan tanda khusus," demikian bunyi Pasal 4 ayat(2) dalam Pergub tersebut.

Dengan adanya Peraturan Gubernur ini, penyandang disabilitas bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan tanda khusus kendaraan. Sementara, pihak yang mengelurkan tanda khusus kendaraan ini adalah Kepala Dishub DKI Jakarta.

Baca juga : Indikator: Elektabilitas Ganjar 43,9 Persen, Prabowo 33,8 Persen dan Anies 14,4 Persen di Jawa Timur

Untuk diketahui, kebijakan perluasan ganjil genap akan dimulai pada senin (9/09) esok. Adapun waktu pemberlakuan kebijakan ini yakni mulai dari pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB

Adapun rute-rute yang mendapat perluasan ganjil genap yakni :

Baca juga : SMRC: Pendukung Gerakan 212 Pilih Anies 42 Persen, Prabowo 35 Persen, dan Ganjar 18 Persen

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalam Gunung Sahari

 

 

 

Artikel Terkait
TKN Prabowo-Gibran Akui Program Makan Siang Gratis Lanjutkan Program Anies Baswedan
Indikator: Elektabilitas Ganjar 43,9 Persen, Prabowo 33,8 Persen dan Anies 14,4 Persen di Jawa Timur
SMRC: Pendukung Gerakan 212 Pilih Anies 42 Persen, Prabowo 35 Persen, dan Ganjar 18 Persen
Artikel Terkini
HOGERS Indonesia Resmi Buka Gelaran HI-DRONE2 di Community Park, Pantai Indah Kapuk 2
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Dirikan Dapur dan Pendistribusian untuk Korban Banjir Bandang Tanah Datar
Aksi PNM Peduli Serahkan Sumur Bor Untuk Warga Indramayu Dan Tanam Mangrove Rhizophora
PTPN IV Regional 4 Jambi, Bantu Beras Warga Solok
Pastikan Arus Barang Kembali Lancar, Menko Airlangga Tinjau Langsung Pengeluaran Barang dan Minta Instansi di Pelabuhan Tanjung Priok Bekerja 24 Jam
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas