INDONEWS.ID

  • Senin, 16/09/2019 12:30 WIB
  • Aliansi Nasional Reformasi KUHP Kritik Pembahasan Tertutup RKUHP

  • Oleh :
    • very
Aliansi Nasional Reformasi KUHP Kritik Pembahasan Tertutup RKUHP
Demokrasi telah mati. (Foto: Ilustrasi)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Pemerintah dan DPR melanjutkan pembahasan Rancangan KUHP secara diam-diam dan tertutup pada 14-15 September 2019 di Hotel Fairmont Senayan Jakarta. Dari info yang Aliansi Nasional Reformasi KUHP (Aliansi KUHP) dapatkan, dalam rapat tersebut Pemerintah dan DPR telah menyatakan selesai merampungkan RKUHP.

Baca juga : Tidak Simpang Siur, Pemerintah Diminta Jelaskan Penerapan KRIS Secara Komprehensif

“Sampai berita ini kami turunkan, masyarakat sama sekali tidak mendapatkan info bahwa pembahasan RKUHP akan dilakukan pada hari Sabtu-Minggu tersebut, selain karena pembahasan dilakukan di akhir pekan, juga karena pembahasan tidak tercantum pada jadwal Komisi III dan tertutup karena dilakukan di Hotel bukan di ruang rapat Panja RKUHP di Komisi III. Kami juga tidak dapat mengakses informasi atau dokumen apapun dari hasil rapat tertutup tersebut,” ujar Anggara dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP, melalui siaran pers di Jakarta, Senin (16/9).

Anggara yang juga Direktur Eksekutif ICJR ini mengatakan, sebagai catatan, pembahasan terbuka terakhir dilakukan oleh Pemerintah dan DPR pada 30 Mei 2018. Artinya hampir 1,5 (satu setengah) tahun, tidak ada pembahasan yang terbuka untuk diakses publik.

Baca juga : Menko Airlangga dan Dubes Lee Sang Deok Bahas Penguatan Kerja Sama Hingga Rencana Kunjungan Kerja ke Korea Selatan

“Padahal pembahasan RUU yang jelas isinya akan berhubungan dengan masyarakat, khususnya RKUHP yang mengandung begitu banyak pasal kontroversial, harusnya dilakukan secara terbuka sesuai dengan amanat UU No. 12 Tahun 2011 tantang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Anggara, tindakan Pemerintah dan DPR yang secara diam-diam dan tertutup melakukan pembahasan dan menyatakan RKUHP telah rangkum untuk tinggal disahkan di Rapat Panja Komisi III dan Paripurna DPR jelas mencederai kepercayaan dan amanat rakyat untuk Pemerintah dan DPR.

Baca juga : PTPN IV Regional 4 Sebar 900 Paket Sembako di Sumbar dan Jambi

“RKUHP dibahas tanpa legitimasi dan transparansi yang kuat. Pengesahannya harus ditunda,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait
Tidak Simpang Siur, Pemerintah Diminta Jelaskan Penerapan KRIS Secara Komprehensif
Menko Airlangga dan Dubes Lee Sang Deok Bahas Penguatan Kerja Sama Hingga Rencana Kunjungan Kerja ke Korea Selatan
PTPN IV Regional 4 Sebar 900 Paket Sembako di Sumbar dan Jambi
Artikel Terkini
Tidak Simpang Siur, Pemerintah Diminta Jelaskan Penerapan KRIS Secara Komprehensif
Menko Airlangga dan Dubes Lee Sang Deok Bahas Penguatan Kerja Sama Hingga Rencana Kunjungan Kerja ke Korea Selatan
PTPN IV Regional 4 Sebar 900 Paket Sembako di Sumbar dan Jambi
Pj Bupati Maybrat Lakukan Kunjungan ke SMPN 2 Aifat
Sari Ater Bangun Cable Car Perkuat Daya Tarik Wisatawan
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas