INDONEWS.ID

  • Senin, 16/09/2019 17:05 WIB
  • Penjelasan Jubir KPK Terkait Penyerahan Mandat Dari Tiga Komisioner Ke Presiden Jokowi

  • Oleh :
    • Ronald
Penjelasan Jubir KPK Terkait Penyerahan Mandat Dari Tiga Komisioner Ke Presiden Jokowi
Juru bicara KPK Febri Diansyah. (Foto : Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan maksud dari penyerahan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Presiden Joko Widodo yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo pada Jumat (13/9/2019).

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Presiden dalam hal ini adalah pemimpin tertinggi dalam bernegara, termasuk dalam pemberantasan korupsi. Pihaknya menunggu arahan lebih lanjut dari Jokowi.

Baca juga : Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem

"Dalam posisi Presiden sebagai Kepala Negara itulah KPK menyerahkan nasib lembaga ini ke depan pada Presiden," kata Febri, Senin (13/9/2019).

Febri mengatakan sesuai dengan penyampaian pimpinan KPK Agus Rahardjo, pihaknya masih menunggu langkah signifikan lebih lanjut untuk menyelesaikan semua hal termasuk soal Revisi UU No. 30/2002 tentang KPK.

Baca juga : Ini 6 Wakil Menteri yang Dikabarkan Kembali Disiapkan Jokowi

Pemahaman ini perlu kita jaga karena dimanapun di dunia, tidak mungkin pemberantasan korupsi akan berhasil tanpa komitmen dan tanggung jawab kepala Negara," ujarnya.

Menurut Febri, upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan lurus jika dilakukan dengan komitmen kuat semua pihak termasuk Presiden.

Baca juga : Membaca Untung Rugi Menteri Agama Bagi Presiden Jokowi

Oleh karena itu, pihaknya menyimpan harapan dan asa yang besar terkait penyelematan KPK pada Jokowi.

"Dalam konteks itulah KPK menyerahkan nasib KPK pada Presiden selaku kepala Negara," katanya.

Di sisi lain, penyerahan mandat tersebut juga bukan berarti mengindisikan pimpinan KPK mengundurkan diri.

Menurut Febri, fungsi dan tugas KPK akan tetap berjalan seperti biasanya.

Febri mengatakan pelaksanaan tugas pimpinan diatur pada Pasal 32 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pemberhentian Pimpinan KPK dilakukan dengan alasan-alasan yang terbatas dan baru efektif berlaku sejak Presiden menerbitkan Kepres. 

"Oleh karena itu, sembari menunggu tindakan penyelamatan KPK dari Presiden, terutama terkait revisi UU KPK yang semakin mencemaskan, maka KPK terus menjalankan tugas dan amanat UU," ujarnya.

Menurutnya, KPK percaya bahwa Presiden Jokowi akan mengambil tindakan penyelamatan dan tidak akan membiarkan KPK lumpuh apalagi mati. (rnl)

 

 

Artikel Terkait
Jubir Presiden Pastikan Jokowi Hadiri Penutupan Kongres Partai Nasdem
Ini 6 Wakil Menteri yang Dikabarkan Kembali Disiapkan Jokowi
Membaca Untung Rugi Menteri Agama Bagi Presiden Jokowi
Artikel Terkini
PJ Bupati Maybrat Pantau Proyek Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Kampung Aisa
PJ Bupati Maybrat Berdialog dengan Warga Kampung Aisa, Motivasi Pemulihan dan Peningkatan Infrastruktur
PJ Bupati Maybrat Tinjau Perkembangan Pemulihan Kampung Aisa
Kemendagri Imbau Pemprov Maluku Gali Potensi Lokal Guna Wujudkan Pembangunan Berbasis Inovasi
Gunung Ruang di Sulawesi Utara Meletus, Sebanyak 828 Warga Dievakuasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas