INDONEWS.ID

  • Selasa, 17/09/2019 18:33 WIB
  • Aliansi Karhutla Kabut Asap Geruduk Kantor Gubernur Jambi, Tagih Janji Jokowi

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Aliansi Karhutla Kabut Asap Geruduk Kantor Gubernur Jambi, Tagih Janji Jokowi
Massa yang tergabung dalam Aliansi Karhutla kabut Asap Jambi mendatangi kantor Gubernur Jambi, Selasa (17/9, Foto: Saut Yansen)

Jambi- INDONEWS.ID - Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Kabut asap menggelar aksi demonstrasi di Simpang IV BI Telanaipura Kota Jambi untuk seterusnya mendatangi Kantor Gubernur Jambi Selasa (17/9/2019).

Dalam aksi itu, para demonstran mendesak Gubernur Jambi untuk serius menangani masalah karhutla, dalam hal penanganan pasca kebakaran, penyediaan fasilitas kesehatan, rumah aman dan lain sebagainya di wilayah yang terdampak kabut asap.

Baca juga : Verifikasi Parpol Diduga Penuh Kecurangan, DPW PRIMA Banten Geruduk Kantor KPU Besok

Presiden Mahasiswa Universitas Jambi (UNJA) Ardi Irawan, selaku koordinator aksi mengatakan pelaksanaan atas tuntunan di atas terhitung sejak hari ini hingga paling lambat 15 hari kedepan.

"Maka dari itu, lanjutnya, Gubernur Jambi wajib memproses tuntutan aksi ini dan menyampaikan hasilnya kepada aliansi Karhutla dalam pertemuan yang menghadirkan perwakilan aliansi," ungkapnya.

Irawan juga memandang, dibutuhkannya upaya penegakan hukum secara cepat dan terbuka dengan mendesak Kapolda Jambi agar ada transparansi dalam proses penegakan hukum masalah Karhutla.

"Demi memaksimalkan upaya penegakan hukum, menurut kami pihak kepolisian bisa menggunakan pendekatan pasal 49 undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya," ujarnya.

Gubernur Jambi segera melakukan monitoring dan evaluasi kepada perusahaan-perusahaan dalam upaya melaksanakan penanggulangan bencana kebakaran berkaitan dengan kewajiban perusahaan.

"Perusahaan harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah adanya kebakaran hutan di Jambi," tegasnya.

Mereka mendesak Gubernur Jambi untuk merekomendasi kepada pihak berwenang yang memberi izin, untuk memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar.

"Kami menagih komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada rapat kerja nasional (Rakornas) Karhutla pada 16 Agustus 2019 di Istana Negara Republik Indonesia tentang pencegahan dan pengendalian Karhutla," katanya.

Irawan mengatakan bahwa massa menagih janji Jokowi saat Rakornas dan mengumpulkan pihak-pihak terkait dari seluruh wilayah yang memiliki lahan gambut dan Presiden menyampaikan bahwasanya "Aturan main kita sama dengan 2015". Artinya, kalau kemudian terjadi kebakaran lagi aturan itu akan sama dengan 2015 lalu.

"Artinya, ketika suatu daerah tidak bisa menyelesaikan permasalahan kebakaran maka ada pihak-pihak yang kemudian nanti akan dipecat oleh presiden, maka tuntutan kami pertama kepada gubernur jambi dan kedua menagih janji presiden," jelasnya.

Menurutnya di tahun 2019 ini KLHK menetapkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di provinsi Jambi mencapai luasan 11.022 hektar, terkait dengan proses hukum pihak perusahaan yang mengalami kebakaran di wilayah konsessinya, Polda Jambi sampai saat ini baru memeriksa empat perusahaan yang konsensinya terbakar.

"Dari 4 perusahaan yang mengalami kebakaran lokasinya tersebut adalah PT Mega Anugerah Sawit di Kabupaten Muaro Jambi. PT Alam Bukit Tiga
Puluh di Kabupaten Tebo. PT Reki di Kabupaten Batanghari dan PT Wirakarya Sakti (Sinarmas group) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

"Peristiwa Karhutla di provinsi Jambi pada tiap tahunnya selalu berulang di beberapa wilayah konsensi perusahaan yang sama, hal tersebut diakibatkan belum tersentuh nya akar masalah yang terjadi penyebabnya, penegakan hukum tegas terhadap perusahaan yang terbakar masih belum maksimal," ungkapnya.

Berdasarkan data penggiat lingkungan yang ada di provinsi Jambi pada tahun 2019 ini, kata Ardi setidaknya ada 38 perusahaan yang wilayah konsesi nya terbakar.

"Sejumlah perusahaan tersebut disinyalir tidak melakukan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016. "Dengan melakukan skema pengeringan lahan dan menyebabkan terjadi peristiwa karhurla di wilayah konsesinya," tandasnya.

Selanjutnya mereka dari aliansi peduli Karhuta dan Kabut Asap itu disambut Asisten III Administrasi Setda Provinsi Jambi Sudirman sebagai perwakilan Gubernur Jambi dan melakukan penandatanganan kesepakatan tuntutan di lapangan kantor Gubernur.

Sebelumnya, Ardi Irawan menyatakan rasa kekecewaan mereka kepada Gubernur Jambi tidak dapat menemui mereka padahal menurutnya, mereka itu menyampaikan aspirasi bukan dari organisasi, tetapi atas nama masyarakat Indonesia dan Provinsi Jambi.

Setda Apresiasi

Asisten III Setda Provinsi Jambi Sudirman menyatakan mengapresiasi terkait dengan tuntutan para mahasiswa apalagi ini disuarakan dengan damai.

"Masalah ini dan sesungguhnya TNI/Polri termasuk Pemerintah provinsi juga bukan tinggal diam, kami tahu persis karena kita berkali-kali juga rapat di korem terkait dengan masalah penanganan kabut asap ini," katanya.

Satgas Gabungan Karhutla Provinsi Jambi dan petugas di lapangan itu sudah hampir setiap hari bekerja, hanya saja tutur Sudirman memang menyelesaikan permasalahan ini tidaklah mudah.

"Penangganan terkait kebakaran di lahan gambut berbeda dengan lahan yang tidak, saya juga pernah turun waktu saya jadi Sekda di Tanjung Jabung Timur Kecamatan Dendang dan di Geragai," terangnya.

Sudirman berharap semua elemen punya peran, baik itu kepolisian/TNI pemerintah dan para Mahasiswa juga punya peran, yang paling penting adalah bersinergi secara bersama-sama untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Karena persoalan ini pun bukan hanya persoalan lokal Jambi, tapi sudah menjadi persoalan nasional asap yang diakibatkan dari kebakaran ini, tidak semata-mata hanya persoalan dari perorangan tapi sesungguhnya memang kondisi alam juga memungkinkan," tambahnya.

Informasi dari BMKG kata Sudirman, musim hujan akan tiba itu di pertengahan bulan Oktober mendatang, rencananya Pemprov jambi akan kembali melaksanakan salat Istiqo disamping petugas yang terus bekerja di lapangan.

"Kita sedang musim kemarau kemarin saya dapat informasi dari BMKG musim hujan baru di pertengahan Oktober, jadi masih ada 1 bulan lagi, alhamdulillah saya dapat informasi besok di Polda akan dilaksanakan salat Istisqo, kita pun akan merencanakan kembali untuk salat Istisqo," jelasnya.

Karena memang salah satu penanganan ketika bencana datangnya juga dari Allah maka penyelesaiannya dari Allah, mudah-mudahan dengan dilaksanakannya salat Istisqo semua bisa terselesaikan di samping seluruh komponen TNI/Polri dan Pemda yang sudah bekerja.

"Iya adek-adek sekalian kalau lihat di lapangan saya justru kasihan, karena memang mereka petugas sudah bekerja menangani masalah ini, bahkan di informasikan dimediasi sudah ada korban dari petugas akibat dari kejadian saat ini," tuturnya.

Untuk itu Sudirman mengajak agar semua masyarakat Jambi berdo`a mudah-mudahan ini bisa dapat diselesaikan dengan baik dan juga bisa berkomunikasi dengan baik. "Mari kita berperan bersama untuk menangani masalah ini, masalah ini bukan hanya masalah Pemda, tetapi masalah kita bersama," tambahnya.

Mengenai perusahaan perusahaan yang disinyalir itu, kata Sudirman, itu ada wilayahnya, dan apabila menyangkut masalah pidana, dirinya mengaku sudah mendapatkan informasi dari Polda Jambi sudah ada beberapa perusahaan yang sudah dikenakan sanksi.

"Terkait yang dilakukan oleh perorangan juga sudah ditangani oleh kepolisian, jadi kita berbagi peran, sekarang dari pemerintah itu lagi menginvetarisasi terkait dengan perizinnya," bebernya.

Ketika izinnya itu dilahirkan/dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kota, Provinsi dan Pusat pihaknya akan segera berkoordinasi dan berbagi kewenangannya untuk dikirimkan surat agar dibekukan.

Sejauh ini kata Sudirman, sudah ada beberapa perusahaan yang terdata dan dilaporkan termasuk yang ada dalam catatan dan laporan mahasiswa."Jadi untuk sampai pada suatu tindakan itu tidak mudah, itu harus ada penelitian, tadi apakah memang betul disebabkan oleh perusahaan, apa karena diakibatkan kebakaran yang terus merambah," pungkasnya.(afm.sy)

Artikel Terkait
Verifikasi Parpol Diduga Penuh Kecurangan, DPW PRIMA Banten Geruduk Kantor KPU Besok
Artikel Terkini
Bakti Sosial dan Buka Puasa Bersama Alumni AAU 93 di HUT TNI AU ke-78
Satgas BLBI Tagih dan Sita Aset Pribadi Tanpa Putusan Hukum
Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan
Pj Bupati Maybrat Diterima Asisten Deputi Bidang Pengembangan Kapasitas SDM Usaha Mikro
Pj Bupati Maybrat Temui Tiga Jenderal Bintang 3 di Kemenhan, Bahas Ketahanan Pangan dan Keamanan Kabupaten Maybrat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas